Pekerja Harus Kembalikan Dana Subsidi Gaji Jika Terbukti ... |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pekerja Harus Kembalikan Dana Subsidi Gaji Jika Terbukti ... |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Subsidi gaji untuk pekerja swasta ini akan diberikan sebesar 2,4 juta per orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 14 tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19. Permenaker tersebut berisi pedoman mengenai kriteria, besaran dan tata cara pemberian bantuan subsidi upah.

"Kriteria Penerima BSU antara lain WNI yang memiliki NIK, Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif BP Jamsostek pada Juni 2020, Gaji/Upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta dan memiliki rekening bank," ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa . Kedua Data sesuai kriteria dilaporkan kepada Pemerintah sebagai Pengguna Anggaran. Ketiga Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, menurutnya, pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BP Jamsostek. Apabila terjadi pemberian bantuan tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib untuk mengembalikannya melalui rekening kas negara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Luncurkan Program Subsidi Gaji Pekerja 25 Agustus |Republika OnlinePemerintah Luncurkan Program Subsidi Gaji Pekerja 25 Agustus |Republika OnlinePemerintah berencana luncurkan program subsidi gaji pekerja pada 25 Agustus
Baca lebih lajut »

Menaker: Pada 25 Agustus Subsidi Gaji Pekerja DiluncurkanMenaker: Pada 25 Agustus Subsidi Gaji Pekerja DiluncurkanMENAKER Ida Fauziyah mengatakan bahwa jika tidak ada halangan pemerintah berencana meluncurkan program subsidi gaji bagi 15 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta/bulan. Subsidi diberikan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.
Baca lebih lajut »

Pemerintah berencana luncurkan program subsidi gaji pekerja 25 AgustusPemerintah berencana luncurkan program subsidi gaji pekerja 25 AgustusMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa jika tidak ada halangan pemerintah berencana meluncurkan program subsidi gaji bagi 15 juta ...
Baca lebih lajut »

Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Cair Usai Diluncurkan Jokowi pada 25 AgustusSubsidi Gaji Rp 2,4 Juta Cair Usai Diluncurkan Jokowi pada 25 AgustusSubsidi gaji diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.
Baca lebih lajut »

Data Awal, Ada 15,7 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000Data Awal, Ada 15,7 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan pendataan rekening pekerja penerima subsidi upah Rp 600.000. Data awal, ada 15,7 juta pekerja.
Baca lebih lajut »

Mahfud Puji TNI Kembalikan Milisi di Kongo ke Masyarakat |Republika OnlineMahfud Puji TNI Kembalikan Milisi di Kongo ke Masyarakat |Republika OnlinePara milisi juga menyerahkan alat perangnya ke TNI Satgas Kontingen Garuda di Kongo.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-07 12:50:32