Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan peraturan tentang perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan.
Sejumlah pengunjuk rasa berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, 11 Desember 2018. Organisasi masyarakat sipil bersama warga melakukan aksi itu bertepatan dengan peringatan Hari HAM. Mereka menolak tindakan represif dan manipulasi perkara ,
Peraturan Menteri LHK No 10/2024 tentang anti-SLAPP merupakan aturan pelaksana dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Pasal 6 menyebutkan, para pejuang lingkungan bisa memperoleh perlindungan hukum. Dalam Pasal 9, upaya memperoleh perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada menteri, kementerian/lembaga, atau instansi daerah berdasarkan permintaan.
Dengan adanya peraturan menteri ini, diharapkan para pejuang lingkungan hidup bisa lebih terlindungi. Menurut Raynaldo, instrumen pencegahan dan penanganan dari Permen LHK No 10/2024 ini melengkapi mekanisme penghentian perkara sedini mungkin yang telah diatur dalam Perma No 1/2023 dan Pedoman JA No 8/2022. Oleh karena itu, Permen LHK No 10/2024 sebaiknya dioperasionalkan sebagai satu kesatuan dengan Pedoman JA No 8/2022 dan Perma No 1/2023.
Pejuang Lingkungan Aturan Anti-Slapp
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Koperasi Pemulung Berdaya Peroleh Dana Lingkungan dari BPDLHKoperasi Pemulung Berdaya Banten menjadi salah satu penerima layanan dana lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup BPDLH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK
Baca lebih lajut »
Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Membuat Pejuang Lingkungan tidak Berjalan SendiriPerlindungan diberikan dalam wujud tata kelola untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga untuk mencegah perusakan lingkungan hidup
Baca lebih lajut »
Ketum IKA SKMA Irwan Fecho Apresiasi Terbitnya Permen LHK yang Melindungi Pejuang LingkunganJPNN.com : Ketua Umum IKA SKMA Irwan Fecho mengapresiasi terbitnya Permen LHK 10/2024 yang melindungi pejuang lingkungan dari gugatan pidana maupun perdata.
Baca lebih lajut »
KLHK Terbitkan Permen 'Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dipidana', Begini Catatan Kritis GreenpeaceKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menerbitkan Permen LHK No 10 Tahun 2024, soal perlindungan terhadap pejuang lingkungan.
Baca lebih lajut »
Keresahan Pejuang Hidup Tergambar di Teaser Poster dan Teaser Trailer Film Home Sweet Loan'Home Sweet Loan' menampilkan jajaran aktor dan aktris ternama Indonesia.
Baca lebih lajut »
OIKN terapkan gaya hidup ramah lingkungan di Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerapkan gaya hidup ramah lingkungan di kawasan Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia yang dibangun pada sebagian ...
Baca lebih lajut »