Selain kerugian sebagai pegiat Pancasila, penggugat mendalilkan adanya kerugian konstitusional antargenerasi.
PASAL makar yang diatur dalam Pasal 107 ayat 1 KUHP digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perbaikan permohonan, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon menilai frasa pada ayat tersebut tidak mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Pasal 107 ayat KUHP tersebut berbunyi, "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Zico juga meminta mahkamah untuk menyatakan Pasal 107 ayat KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Oppo Reno 2 Series, ponsel untuk pegiat foto dan videoOppo Indonesia meluncurkan ponsel terbaru Oppo Reno 2 Series yang sengaja membidik para pegiat fotografi dan video. ponsel ini mengandalkan empat kamera, denganlensa utama 48 MP. Ponsel dibandrol dengan harga Rp7.999.000.
Baca lebih lajut »
59 pegiat kebudayaan akan terima Anugerah Kebudayaan 2019Sebanyak 59 pegiat kebudayaan baik perorangan maupun komunitas akan menerima Anugerah Kebudayaan dan penghargaan khusus untuk lima orang maestro seni tradisi ...
Baca lebih lajut »
Pasal makar KUHP diuji ke MKPasal makar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana diuji materi di Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak melindungi ...
Baca lebih lajut »
Gugat UU Pilkada ke MK, ICW Minta Pembatasan Eks Koruptor Calonkan DiriICW bersama Perludem mengajukan judicial review pasal 7 ayat (2) huruf g UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
Pancasila Satukan Bangsa Melalui PersatuanPancasila justru semakin teruji keberadaannya untuk menyatukan bangsa melalui persatuan, kesatuan dan keutuhan Pancasila.
Baca lebih lajut »
Respons Keras Hasto PDIP untuk Penganiaya Ninoy KarundengSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengutuk para penculik dan penyekap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. NinoyKarundeng
Baca lebih lajut »