Diharapkan ASN kepala desa dan anggota TNIPolri agar betul-betul dapat mematuhi putusan MK tersebut
menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 perihal sanksi pidana bagi ASN, kepala desa dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
Gatot juga mengajak kepada seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang ada menyambut sukacita pilkada serta mengawal dan mengawasi putusan MK tersebut. "Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, jangan takut untuk menggunakan hak pilihnya karena masyarakat saat ini sudah cerdas."
Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Sumarti, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memenangkan pasangan calon kepala daerah, calon gubernur dan calon wali kota yang diusung PDIP. MK dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 memutuskan mengubah ketentuan perubahan desain surat suara pilkada calon tunggal, dan mulai berlaku pada Pilkada 2029.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lakukan Operasi Timpora, Imigrasi Tangerang Fokus Pengawasan Orang Asing Berjumlah 8.388 WNAHingga saat ini, terdapat 8.388 orang asing yang beraktifitas di Tangerang, meliputi kawasan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan juga Kabupaten Tangerang
Baca lebih lajut »
Menelusuri Sejarah dan Kota-Kota yang Dikenal sebagai Kota SantriBicara Hari Santri Nasional tidak lepas dari sejumlah kota Santri yang terkenalYuks simak kota mana saja yang mendapatkan julukan kota santri
Baca lebih lajut »
KPU Kota Tasikmalaya Gelar Debat Publik Paslon Wali Kota-Wakil Wali KotaKPU Kota Tasikmalaya Jawa Barat akan menggelar debat publik 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota Tasikmalaya Sabtu 211 malam di Hotel Grand Metro Kota Tasikmalaya
Baca lebih lajut »
Sesalkan Putusan PK, Mantan Ketua MK Batalkan Putusan Pengadilan TipikorMantan Ketua mahkamah konstitusi MK Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu sebab putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Baca lebih lajut »
PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan Penetapan Gibran sebagai CawapresDewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran yang
Baca lebih lajut »
PDIP Nilai Janggal Penundaan Pembacaan Putusan PTUN soal GibranPDIP menilai penundaan pembacaan putusan PTUN Jakarta terkait gugatan terhadap keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, janggal.
Baca lebih lajut »