Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran yang
Ketua Tim Hukum DPP PDIP , Topane Gayus Lumbuun , dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP , Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024/RMOL
"Putusan ini, tentu kami tim menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," ujar Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Topane Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024. "Ini konsep yang universal di semua negara, bahwa putusan hakim harus diterima dan dihormati dan kami menghormati keputusan ini," kata mantan Hakim Agung Mahkamah Agung ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDIP Hormati Putusan PTUN soal Gibran jadi CawapresPDIP menghormati putusan PTUN Jakarta yang tak menerima gugatan terkait keputusan KPU RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden RI.
Baca lebih lajut »
Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan PDIP Terhadap KPUJPNN.com : Tim hukum dari Prabowo-Gibran mengapresiasi penolakan dari PTUN Jakarta terhadap gugatan PDIP ke KPU.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIPPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan PDIP. Gugatan itu mempersoalkan soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).
Baca lebih lajut »
Sempat Ditunda, PTUN Jakarta Akhirnya Tolak Gugatan PDIPPengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum
Baca lebih lajut »
Tolak Gugatan PDIP, Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN JakartaTim hukum PDIP menegaskan akan bermusyawarah untuk menentukan upaya hukum lanjutan terkait putusan tersebut
Baca lebih lajut »
PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP soal Gibran jadi Cawapres 2024Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang telah diajukan oleh PDI Perjuangan terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Baca lebih lajut »