PBB Kritik KUHP Baru, Hikmahanto dan Bivitri Susanti Saling Debat

Indonesia Berita Berita

PBB Kritik KUHP Baru, Hikmahanto dan Bivitri Susanti Saling Debat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 59%

Hikmahanto Juwana dan Bivitri Susanti punya pendapat berbeda soal pernyataan sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang KUHP yang baru disahkan DPR.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana dan pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti punya pendapat berbeda soal pernyataan sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang KUHP yang baru disahkan DPR.

Dia tak yakin pernyataan terkait KUHP merupakan pandangan resmi dari organ-organ utama atau tambahan PBB. Ketiga, Hikmahanto mengungkapkan pernyataan terkait KUHP itu juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat Piagam PBB, yang mengatur bahwa PBB tak punya kewenangan campur tangan dalam masalah yurisdiksi domestik setiap negara.

“Hanya orang yang pikirannya dipenuhi rasa nasionalisme yang berlebihanlah yang menganggap itu melanggar kedaulatan,” ujar Bivitri saat ditemui di Upnormal Coffe Roasters Raden Saleh, Jakarta, Sabtu . “Jadi enggak harus mengambil keputusan negara-negara anggota, tapi memang mengomentari saja. Itulah tugas seorang special rapporteur yang independen,” jelas Bivitri.

Menurut PBB, beberapa ketentuan tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusTingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Baca lebih lajut »

PBB: Bagian-Bagian KUHP Baru Indonesia Tampaknya ‘Tidak Sesuai’ Dengan HAMPBB: Bagian-Bagian KUHP Baru Indonesia Tampaknya ‘Tidak Sesuai’ Dengan HAMBeberapa bagian KUHP Indonesia yang baru direvisi tampaknya “tidak sesuai” dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia, kata Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Kamis. Perombakan menyeluruh itu mencakup larangan hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum...
Baca lebih lajut »

PBB Soroti Aturan di RUU KUHP, Pimpinan DPR Singgung Upaya SosialisasiPBB Soroti Aturan di RUU KUHP, Pimpinan DPR Singgung Upaya SosialisasiWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyinggung tentang sosialisasi menyikapi keluhan negara asing dan PBB terhadap RKUHP baru disahkan
Baca lebih lajut »

Anggota Komisi III DPR Minta PBB Hormati Kedaulatan RI soal KUHP Baru!Anggota Komisi III DPR Minta PBB Hormati Kedaulatan RI soal KUHP Baru!PBB menyebut KUHP baru tidak sesuai dengan kebebasan dan HAM. Anggota Komisi III DPR, Santoso, meminta PBB menghormati kedaulatan Indonesia.
Baca lebih lajut »

PBB: KUHP Baru RI Tidak Sesuai Nilai Kebebasan dan HAMPBB: KUHP Baru RI Tidak Sesuai Nilai Kebebasan dan HAMPBB mencatat peraturan tertentu dalam KUHP baru tampak tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia.
Baca lebih lajut »

Sentilan Menohok PBB untuk Indonesia Soal KUHP Baru: Ada Berbagai Aturan Memprihatinkan - Pikiran-Rakyat.comSentilan Menohok PBB untuk Indonesia Soal KUHP Baru: Ada Berbagai Aturan Memprihatinkan - Pikiran-Rakyat.comPBB memberikan teguran kepada Indonesia terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 19:45:38