Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN

Indodax Berita

Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
PT Indodax Nasional IndonesiaPPNPajak
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 13 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : INDODAX memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor

jpnn.com, JAKARTA - INDODAX telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto yang ditetapkan sebesar 0,12% dari nilai transaksi. PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

PT Indodax Nasional Indonesia PPN Pajak Crypto Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkum minta eks anggota Jamaah Islamiyah patuhi aturan hukum berlakuMenkum minta eks anggota Jamaah Islamiyah patuhi aturan hukum berlakuMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) memenuhi peraturan hukum yang berlaku usai deklarasi puncak ...
Baca lebih lajut »

Aturan Pajak Opsen Dikhawatirkan Melambatkan Penjualan MobilAturan Pajak Opsen Dikhawatirkan Melambatkan Penjualan MobilDirektur Pemasaran PT Chery Sales Indonesia (CSI) Budi Darmawan menyatakan bahwa aturan pajak opsen dan kenaikan PPN berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penjualan mobil di Indonesia, khususnya untuk kendaraan elektrifikasi. Ia menilai kebijakan ini memberikan dilema bagi industri otomotif karena di satu sisi merupakan kebijakan pemerintah, namun di sisi lain berpotensi memperlambat pertumbuhan sektor ini.
Baca lebih lajut »

DJP Keluarkan Aturan Perinih Teknis Pembuatan Faktur Pajak PPNDJP Keluarkan Aturan Perinih Teknis Pembuatan Faktur Pajak PPNDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan teknis pembuatan faktur pajak terkait PPN yang membahas masa transisi dan kelebihan pemungutan PPN. Aturan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak.
Baca lebih lajut »

DJP Keluarkan Aturan Baru Faktur Pajak Terkait Masa Transisi hingga Lebih Bayar PPNDJP Keluarkan Aturan Baru Faktur Pajak Terkait Masa Transisi hingga Lebih Bayar PPNDJP menyatakan, pemerintah menyadari terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sesuai diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »

DJP rilis aturan faktur pajak PPN, bahas masa transisi dan lebih bayarDJP rilis aturan faktur pajak PPN, bahas masa transisi dan lebih bayarDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ...
Baca lebih lajut »

DJP Keluarkan Aturan Baru Pembuatan Faktur Pajak PPNDJP Keluarkan Aturan Baru Pembuatan Faktur Pajak PPNDJP menerbitkan aturan baru terkait pembuatan faktur pajak PPN, termasuk masa transisi dan penanganan kelebihan pemungutan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 12:01:39