Pastikan THR Dibayarkan ke Pekerja, Kemnaker Sidak ke Perusahaan TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah perusahaan untuk memastikan tunjangan hari raya atau THR ke pekerja dibayarkan sesuai regulasi.Sidak tersebut dilakukan Kemnaker ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat pada Sabtu, 15 April 2023.
'Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance terhadap regulasi THR,' kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, lewat keterangan tertulis pada Sabtu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidak Perusahaan di Bekasi dan Jakarta, Kemnaker Pastikan THR Dibayarkan ke PekerjaKemnaker melaksanakan sidak ke sejumlah perusahaan di Bekasi dan Jakarta untuk memastikan THR sudah dibayarkan ke pekerja
Baca lebih lajut »
938 Pengaduan THR Masuk Kemnaker, Mayoritas soal Tidak DibayarkanPosko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 938 pengaduan. Paling banyak soal THR tidak dibayarkan 468 pengaduan.
Baca lebih lajut »
Alfamart Berikan THR kepada Karyawan 2 Minggu Sebelum LebaranAlfamart Cabang Serang pastikan semua karyawan telah menerima THR dua minggu sebelum Lebaran.
Baca lebih lajut »
Belum Terima THR dari Perusahaan? Begini Cara Mengadukan THR yang Belum DibayarkanSepekan lagi Lebaran tapi belum terima THR, begini cara mengadukan THR yang belum dibayarkan perusahaan lewat Posko THR. Catat nomor hotline ini.
Baca lebih lajut »
Produsen Kopi Kapal Api Dituntut Bayar Pesangon dan THR Pekerja PT Agel LanggengFSPMI Jatim tuntut produsen Kopi Kapal Api untuk membayar pesangon dan THR pekerja PT Agel Langgeng.
Baca lebih lajut »
Kemenaker Pastikan Perusahan Patuh Aturan THR H-7 LebaranKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran 2023.
Baca lebih lajut »