Kepulangan pasien rawat inap harus menunggu rekomendasi dokter jika ingin biayanya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Hati hati memilih jalur pulang paksa saat dirawat dengan BPJS Kesehatan sebab BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan lagi saat pasien kembali dirawat dengan kasus yang sama dalam waktu yang berdekatan,Misal pasien dirawat dengan Pneumonia, pada hari kedua pasien minta pulang, dokter belum mengijinkan pulang sehingga pasien dipulangkan atas permintaan sendiri.
Adapun, sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, layanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional diberikan berdasarkan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. "Peserta JKN diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang optimal sesuai kebutuhan medis," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa peserta JKN baru diperbolehkan pulang bila kondisinya sudah membaik atau stabil.
Rawat Inap Bpjs Kesehatan Rawat Inap Bpjs Kesehatan Maksimal 3 Hari Rawat Inap Bpjs Tak Bisa Pulang Sendiri Rizzky Anugerah Indonesia BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aplikasi BPJS Kesehatan untuk Pindah Faskes, Bye-Bye Antrean PanjangInformasi mengenai cara pindah faskes melalui aplikasi BPJS Kesehatan penting diketahui oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Akses Perlindungan Jaminan Sosial PRT Masih RentanAksesPekerja rumah tangga PRT terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Baca lebih lajut »
Perusahaan Hanya Beri BPJS Kesehatan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Boleh?Media sosial diramaikan dengan unggahan yang berisi pertanyaan tentang kewajiban perusahaan memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Bahas Penguatan Sistem Anti Kecurangan Melalui Pemanfaatan TeknologiBPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya dalam menanggulangi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca lebih lajut »
Jika Kamar Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Berhak Dititipkan di Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya TambahanTernyata, saat ruang sesuai kelasnya penuh, pasien BPJS Kesehatan berhak dititip di kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan. Simak ketentuannya.
Baca lebih lajut »
Dua Klinik Pratama Layani Kesehatan di IKNMelalui kepesertaan BPJS Kesehatan KFD menerima layanan kesehatan pemeriksaan klinik dan laboratorium medis
Baca lebih lajut »