Jika Kamar Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Berhak Dititipkan di Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya Tambahan

BPJS Kesehatan Berita

Jika Kamar Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Berhak Dititipkan di Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya Tambahan
Titip Kelas Bpjs KesehatanNaik Kelas Bpjs KesehatanNaik Kelas Bpjs Tanpa Bayar Selisih
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 68%

Ternyata, saat ruang sesuai kelasnya penuh, pasien BPJS Kesehatan berhak dititip di kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan. Simak ketentuannya.

Namun, jika kelas perawatan yang menjadi haknya penuh, tak jarang rumah sakit akan menawarkan naik kelas dengan membayar sejumlah biaya selisih.

Tidak banyak diketahui, ternyata, saat ruang sesuai kelasnya penuh, pasien berhak dititip di kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan.Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pasien JKN bisa dititip di kelas perawatan yang satu tingkat lebih tinggi tanpa membayar selisih.

Sementara itu, bagi peserta dengan manfaat pelayanan kelas 1 tetapi penuh, bisa titip ke kelas perawatan VIP sesuai ketersediaan ruangan pada FKRTL.Rizzky menyebut, jika dalam tiga hari kamar sesuai kelas belum tersedia, pasien BPJS Kesehatan bisa dirujuk ke rumah sakit lain.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Titip Kelas Bpjs Kesehatan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Naik Kelas Bpjs Tanpa Bayar Selisih Pasien Bpjs Dititip Di Kelas Lebih Tinggi Rizzky Anugerah Indonesia Pasien BPJS Kesehatan Titip Kelas Pasien BPJS Kesehatan Titip Kelas

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perusahaan Hanya Beri BPJS Kesehatan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Boleh?Perusahaan Hanya Beri BPJS Kesehatan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Boleh?Media sosial diramaikan dengan unggahan yang berisi pertanyaan tentang kewajiban perusahaan memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya.
Baca lebih lajut »

Akses Perlindungan Jaminan Sosial PRT Masih RentanAkses Perlindungan Jaminan Sosial PRT Masih RentanAksesPekerja rumah tangga PRT terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Baca lebih lajut »

Dua Klinik Pratama Layani Kesehatan di IKNDua Klinik Pratama Layani Kesehatan di IKNMelalui kepesertaan BPJS Kesehatan KFD menerima layanan kesehatan pemeriksaan klinik dan laboratorium medis
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Bahas Penguatan Sistem Anti Kecurangan Melalui Pemanfaatan TeknologiBPJS Kesehatan Bahas Penguatan Sistem Anti Kecurangan Melalui Pemanfaatan TeknologiBPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya dalam menanggulangi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca lebih lajut »

Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Tarif BPJS Kesehatan per 30 Agustus 2024Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Tarif BPJS Kesehatan per 30 Agustus 2024Cek tarif BPJS Kesehatan per 30 Agustus 2024.
Baca lebih lajut »

Beredar Isu BPJS Kesehatan Kelas II Naik Jadi Rp400 Ribu, Benarkah?Beredar Isu BPJS Kesehatan Kelas II Naik Jadi Rp400 Ribu, Benarkah?Beredar isu di media sosial terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas II yang sebelumnya Rp 100.000 naik menjadi Rp 400.000 dalam postingan Facebook, cek faktanya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 00:58:31