Peran tenaga pemasar atau agen tetap menjadi ujung tombak penjualan unit link di tengah masyarakat.
Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat asuransi Tri Djoko Santoso mengatakan, berlakunya SEOJK Nomor 5/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi aka berdampak positif terhadap industri asuransi, khususnya untuk pasar unit link.
Advertisement Menurut Tri, produk unit link membutuhkan sejumlah syarat agar produk ini dapat diterima masyarakat secara nyaman. Pertama, terkait transparansi pengelolaan uang, dan untuk apa saja uang dibelanjakan. Kedua, ada peraturan untuk produk ini yang detail. Karena produk ini pun mirip dengan reksa dana, yang memiliki aturan secara detail.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Industri Otomotif Pede Pasar Mobil Domestik Tembus 2 Juta Unit 2030Industri otomotif optimistis pasar mobil domestik bisa menembus 2 juta unit pada tahun 2030.
Baca lebih lajut »
Menaker: 12 Persen Pengangguran di Indonesia Didominasi Lulusan Sarjana dan Diploma |Republika OnlineTidak ada link and match antara perguruan tinggi dengan pasar kerja.
Baca lebih lajut »
Jreng! Ini Dia Sisi Gelap Pasar Nego Bursa SahamPasar negosiasi merupakan salah satu komponen utama pasar di bursa saham.
Baca lebih lajut »
Jokowi Sentil 'Bandar' Saham, Ini Sederet ModusnyaPasar negosiasi cenderung lebih 'bebas' dibanding pasar reguler.
Baca lebih lajut »
Korban Gempa Cianjur Tempati Huntara dari ILUNI UI |Republika Online20 unit hunian sementara ini merupakan tahap pertama dari total 50 unit.
Baca lebih lajut »
Subvarian Orthrus di Indonesia Diyakini Bergejala Ringan, namun Rawan untuk Kelompok IniCovid-19 subvarian Orthrus yang masuk ke Indonesia diyakini memiliki gejalan lebih ringan. Covid-19 subvarian Orthrus yang masuk ke Indonesia diyakini memiliki...
Baca lebih lajut »