PASAL anti bullying atau anti perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah sebagai solusi terhadap masalah-masalah
“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karir mereka ke depan. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, Kamis .
Di dalam RUU Kesehatan pasal perlindungan dari perundungan tercantum dalam pasal 208 E poin d yang berbunyi 'Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Anti perundungan merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya. Syahril menjelaskan pentingnya mengeliminasi perundungan agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas di saat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.“Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis.
"RUU Kesehatan akan menjadi solusi itu semua, dan akan membuat tenang para dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkes Cantumkan Pasal Anti-Bullying Dalam RUU Kesehatan Omnibus LawKementerian Kesehatan mengajukan pasal anti- bullying atau perundungan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Apa alasannya?
Baca lebih lajut »
Banyak Dokter Takut Lapor, Kemenkes Usul Pasal Anti Bully di RUU KesehatanPasal anti perundungan akan dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan yang sedang dibahas DPR. Kemenkes menyebut pasal tersebut untuk perlindungan tenaga kesehatan.
Baca lebih lajut »
Kemenkes usulkan pasal antiperundungan dalam RUU Kesehatan'Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karier mereka ke depan,' kata Jubir Kemenkes Mohammad Syahril.
Baca lebih lajut »
Tolak RUU Kesehatan, Ratusan Dokter dan Tenaga Profesi Kesehatan di Sulsel Ancam Turun AksiRatusan dokter dan nakes itu mengatakan, penyusunan RUU Kesehatan sejak awal tak taat pada azas perlindungan nakes.
Baca lebih lajut »
Berkaca Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, Arti Ujaran Kebencian yang Diatur Pasal-pasal KUHPPN Solo telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono akibat penyebaran berita bohong, ujaran kebencian. Apa artinya?
Baca lebih lajut »
Persatuan Perawat Nasional Indonesia Menolak Substansi RUU KesehatanSubstansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan misalnya UU No. 38 tahun 2014.
Baca lebih lajut »