Substansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan misalnya UU No. 38 tahun 2014.
PERSATUAN Perawat Nasional Indonesia menyatakan RUU Kesehatan yang masih menuai pro dan kontra berpotensi kontra produktif.
"Dalam database PPNI sebanyak lebih dari 800 ribu perawat yang sampai hari ini terus menerus membantu anggota dan pemerintah dalam mengawal dan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya," jelas Harif. "Pencabutan UU Keperawatan akan meletakkan profesi perawat pada kondisi tidak punya landasan pengembangan profesi yang kuat serta berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan," jelasnya.
"Ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah Kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Jadi Tantangan Utama RUU KesehatanBudi Gunadi Sadikin menilai bahwa langkah perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan menjadi tantangan utama.
Baca lebih lajut »
HNW Minta Pemerintah Fokus Substansi RUU Perampasan AsetWakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan pemerintah untuk lebih fokus hadirkan materi dan substansi RUU Perampasan Aset.
Baca lebih lajut »
Soal RUU Perampasan Aset yang akan Diserahkanke DPR , Wakil Ketua MPR: Hentikan Gimmick, SubstansiWakil Ketua MRP RI. Hidayat Nue Wahid menyatakan jika RUU perampasan aset baru akan di serahkan ke DPR. Tapi terkesan DPR yang tak menyetujui padahal baru diajukan
Baca lebih lajut »
Persoalan Tembakau di RUU Kesehatan Dianggap Bisa Picu Peningkatan Angka KemiskinanKontroversi olahan tembakau yang disamakan dengan narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih menimbulkan polemik.
Baca lebih lajut »
Kemenkes Larang PNS Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum ResmiKemenkes menerbitkan surat yang berisi larangan bagi PNS membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan di luar forum resmi.
Baca lebih lajut »