Partai Berkarya mengikuti langkah Partai Prima untuk gugat KPU menunda Pemilu.
Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Mereka juga meminta PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum. Partai Berkarya
sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan dalam petitum nomor lima, Partai Berkarya meminta Pemilu 2024 ditunda. "Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap ," bunyi petitum kelima, dikutip dari SIPP PN Jakpus, Rabu .
Mereka turut meminta PN Jakpus menghukum KPU RI membayar ganti rugi total Rp 240 miliar kepada Partai Berkarya. Mereka lantas meminta agar putusan PN Jakpus atas perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Gugatan yang dilayangkan Berkarya ini serupa dengan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur beberapa waktu lalu. Gugatan kedua partai itu sama-sama meminta Pemilu 2024 ditunda demi bisa menjadi peserta pemilu. PN Jakpus diketahui memenangkan Prima.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lewat PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 DitundaSalah satu permintaan Partai Berkarya kepada majelis hakim adalah menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Persilakan jika Ada yang Gugat Putusannya agar KPU Verifikasi Perbaikan PrimaBawaslu mengatakan keputusan yang memerintahkan KPU untuk verifikasi administrasi terhadap Prima merupakan bentuk kemandirian dalam menjalankan kewenangan.
Baca lebih lajut »
KPU Terbiasa Hadapi Perubahan Regulasi PemiluMantan Ketua KPU Arief Budiman sebut KPU sudah terbiasa hadapai perubahan regulasi di tengah tahapan
Baca lebih lajut »
Ini Penyebab KPUD Tabanan Tidak Memverifikasi Partai Prima:Karena Tidak Ada Pengurus dan AnggotaSetelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024, kini Partai Prima memasuki tahap verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/kota tahap pertama 1 – 4 April 2023 mendatang sesuai dengan Keputusan K
Baca lebih lajut »
Legislator Sebut Putusan Bawaslu Terhadap Partai Prima Blunder |Republika OnlineAnggota Komisi II Helmy Faishal sebut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima blunder.
Baca lebih lajut »