Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024, kini Partai Prima memasuki tahap verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/kota tahap pertama 1 – 4 April 2023 mendatang sesuai dengan Keputusan K
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tindak lanjut putusan bawaslu terhadap partai Prima mulai dari kepengurusan, kantor dan keanggotaan bahwa di Kabupaten Tabanan dan Karangasem, partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dilanjutkan verifikasi faktual.
Dengan demikian KPUD Kabupaten Tabanan, tidak bisa melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap Partai Prima di Tabanan. Sesuai dengan ketentuan syarat Partai Politik Peserta Pemilu 2024 adalah berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang partai politik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Partai Prima Lolos Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi FaktualKPU menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan bahwa Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan...
Baca lebih lajut »
KPU Datangi DPP Partai Prima, Lakukan Verifikasi Faktual KepengurusanKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendatangi langsung kantor DPP Partai Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan untuk verifikasi faktual.
Baca lebih lajut »