Kementerian Koperasi UKM buka suara soal gegernya sepatu bekas dari Singapura yang seharusnya untuk donasi masuk ke pasar loak Indonesia.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah buka suara soal gegernya sepatu bekas dari Singapura yang seharusnya untuk donasi masuk ke pasar loak Indonesia. Menurut Kemenkop UKM untuk produkUntuk itu, pihaknya akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar sepatu bekas masuk sebagai barang yang dilarang impor. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman.
"Kita akan dorong masukan ke Larangan Pembatasan , karena industri tekstil dan produk tekstil atau pelarangan sepatu belum masuk. Jadi baru pakaian bekas. Jadi kita usulkan agar ini masuk dalam larangan pembatasan impor," katanya dalam diskusi di kantor Kemenkop UKM, Senin .Hanung khawatir jika masuknya sepatu bekas impor ini makin marak, akan semakin menggegur industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, ancamannya bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja .
"Impor barang bekas ini ancamannya akan menambah tentunya seperti yang disampaikan Apindo, industri tekstil alas kaki beberapa ada kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja ," lanjutnya.Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan pihaknya masih harus menelusuri mengapa sepatu bekas dari Singapura yang seharusnya untuk donasi malah masuk sebagai barang yang diperdagangkan.
"Pintu masuknya kan bea cukai harus kita minta, ini kenapa ini ko bisa malah diperjual belikan, masuk ke sini. Itu kan bukan untuk diperdagangkan ya itu kan donasi, begitu sampai di sini ternyata diperdagangkan. Saya sih dari situ harus kita coba telusuri lebih lanjut ke bea dan cukai dan kepolisian," tutupnya.
Kementerian Koperasi UKM sendiri akan menutup lapak penjual baju impor ilegal di e-commerce dengan dasar aturan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Pada pasal 2 ayat 3, barang dilarang impor salah satunya ialah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ikut Program Rising Fellowship, Wako Fadly Amran Promosikan Padang Panjang di SingapuraFadly Amran didaulat untuk menyampaikan Closing Remarks mewakili delegasi Second Rising Fellowship di depan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, jajaran Kementerian Luar Negeri Singapura, Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, jajaran CSC Singapura, dan Temasek Foundation.
Baca lebih lajut »
Lindungi Pengusaha Kecil, Kemenkop UKM Usulkan Lartas Impor Alas KakiKementerian Koperasi dan UKM meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau Lartas guna membendung banjirnya impor sepatu ilegal.
Baca lebih lajut »
Barang Thrifting Marak, Kemenkop UKM Bakal Semprit MarketplaceProduk bekas yang digandrungi karena hemat diistilahkan dengan thrifting mengancam keberlangsungan industri dan UKM lokal.
Baca lebih lajut »
Tolak thrifting impor, Teten: kita ingin lindungi UMKMMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dengan tegas menolak jual beli baju bekas impor atau thrifting impor karena ingin melindungi industri tekstil milik ...
Baca lebih lajut »
Expo Entrepreneur Aceh jadi ajang promosi dan menumbuhkan pelaku usahaDinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh menyebutkan Expo Entrepreneur menjadi sarana mempromosikan produk UMKM sekaligus wadah untuk ...
Baca lebih lajut »
Little Indonesia di New Hampshire Didorong untuk Diperluas |Republika OnlinePenting pula untuk mendorong ekosistem perluasan dan ketahanan UKM Indonesia di AS.
Baca lebih lajut »