Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bersama sejumlah orang yang mengawalnya, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 3 Juli 2023. - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Akhir ini Prof mahfud MD menurut klien kami berubah statemennya ke arah yang lebih objektif dan sangat positif sehingga klien kami berpendapat bahwa Prof Mahfud MD adalah orang baik, yang tentunya latar belakangnya sama, pernah menjadi alumni HMI, sama sama dengan klien kami. Kemudian klien kami menyampaikan bahwa untuk gugatan yang di layangkan kepada Prof Mahfud MD minta dicabut supaya tidak melebar ke mana-mana," tutur Hendra kepada tim Beritasatu.
Adapun, pencabutan gugatan ini dilakukan pihak Panji kurang dari sepekan sejak perkara tersebut didaftarkan pada Senin melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Sebagai kuasa hukum, Hendra sangat mengapresiasi keputusan dari kliennya ini. Dirinya pun menyebut kemungkinan adanya komunikasi antara Panji Gumilang dan Mahfud MD.
"Barangkali antara mereka sudah ada komunikasi yang tanpa sepengetahuan kami, sehingga pihak lain kami berubah pikiran untuk mengedepankan komunikasi, mengedepankan tabayun dan sebagainya, ini kami apresiasi hal itulah yang kami inginkan," ujarnya.Dirinya berharap sikap objektif yang ditunjukkan Mahfud MD terhadap kasus Al Zaytun ini dapat ditiru oleh tokoh masyarakat lainnya agar tidak ada gugatan lain yang dilayangkan pihak Panji Gumilang.
"Harapan kami menjadi contoh bagi tokoh yang lain jangan sampai ada tokoh lagi yang kita gugat karena statement yang merugikan," tutupnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Fakta Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Mahfud Md, Namun Kini Gugatan DicabutPimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.
Baca lebih lajut »
DPR Dukung Mahfud MD Lawan Gugatan Panji Gumilang: Bawa Santai Saja, Pak MahfudAnggota DPR Yandri Susanto yakin Mahfud MD mampu meladeni gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, pemimpin Al Zaytun.
Baca lebih lajut »
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun untuk Mahfud MDPIMPINAN pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatannya terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Sumber:
Baca lebih lajut »
Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut, Alasannya Singgung Alumni HMIPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan perdata kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca lebih lajut »
Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun, DPR: Layak DitolakAnggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai gugatan perdata yang dilayangkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD layak ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Cabut Gugatan pada Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Gugat Ridwan KamilPanji Gumilang telah mencabut gugatan perdata Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca lebih lajut »