Menteri Agama mengatakan KUA hanya akan melakukan prosesi akad nikah bagi pasangan yang mendaftar sebelum 1 April, tapi harus dilaksanakan di kantor tersebut.
Razi mengatakan Kemenag sudah menutup seluruh prosesi akad nikah baik yang digelar di KUA, maupun yang di luar akibat pandemi virus corona ."Artinya kalau yang sudah telanjur membayar [biaya nikah di luar KUA] padahal dia mendaftarnya setelah 1 April 2020, maka uangnya dapat dikembalikan," kata Razi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR melalui sambungan jarak jauh, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenag Sumbar: Warga Menikah Hanya Bisa Dilayani di KUA |Republika OnlineAkad nikah hanya berlaku bagi calon pengantin yang mendaftar sebelum 1 April 2020.
Baca lebih lajut »
Terkait Penerapan PSBB, Anies: Pernikahan Tidak Dilarang Tapi Dilakukan di KUA, Resepsi Ditiadakan - Tribunnews.comTerkait Penerapan PSBB, Anies: Pernikahan Tidak Dilarang Tapi Dilakukan di KUA, Resepsi Ditiadakan via tribunnews
Baca lebih lajut »
Pelaksanaan PSBB di Jakarta: Menikah Harus di KUA, Resepsi DitiadakanSegala jenis perayaan yang mengundang orang banyak dilarang dilakukan di Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca lebih lajut »
Biaya Pencatatan Nikah di Luar KUA yang Sudah Dibayar Bisa Dikembalikan'Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan akan dikembalikan,' kata Menag. Nikah KUA
Baca lebih lajut »
Sejak Awal April, KUA Tangsel Batasi Jadwal Pernikahan untuk Cegah Penularan Covid-19Pembatasan dilakukan setelah surat edaran dari Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pernikahan diterima.
Baca lebih lajut »
PSBB Jakarta: Menikah di KUA Tanpa Resepsi, Pesta Khitan DilarangPemprov DKI Jakarta melarang resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Baca lebih lajut »