Biaya Pencatatan Nikah di Luar KUA yang Sudah Dibayar Bisa Dikembalikan

Indonesia Berita Berita

Biaya Pencatatan Nikah di Luar KUA yang Sudah Dibayar Bisa Dikembalikan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

'Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan akan dikembalikan,' kata Menag. Nikah KUA

Kementerian Agama hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama selama masa pandemi virus Corona. Biaya yang sudah dibayarkan calon pengantin yang mendaftar pencatatan nikah di luar KUA akan dikembalikan.

"Kemenag hanya melayani pencatatan pernikahan di KUA. Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu ke kas negara, maka diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah," kata Menteri Agama Fahcrul Razi dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR, Rabu .Kemenag.

"Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat sera menciptakan kerumunan ditiadakan," ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pelaksanaan PSBB di Jakarta: Menikah Harus di KUA, Resepsi DitiadakanPelaksanaan PSBB di Jakarta: Menikah Harus di KUA, Resepsi DitiadakanSegala jenis perayaan yang mengundang orang banyak dilarang dilakukan di Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca lebih lajut »

Terkait Penerapan PSBB, Anies: Pernikahan Tidak Dilarang Tapi Dilakukan di KUA, Resepsi Ditiadakan - Tribunnews.comTerkait Penerapan PSBB, Anies: Pernikahan Tidak Dilarang Tapi Dilakukan di KUA, Resepsi Ditiadakan - Tribunnews.comTerkait Penerapan PSBB, Anies: Pernikahan Tidak Dilarang Tapi Dilakukan di KUA, Resepsi Ditiadakan via tribunnews
Baca lebih lajut »

PSBB Jakarta: Menikah di KUA Tanpa Resepsi, Pesta Khitan DilarangPSBB Jakarta: Menikah di KUA Tanpa Resepsi, Pesta Khitan DilarangPemprov DKI Jakarta melarang resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Baca lebih lajut »

Sejak Awal April, KUA Tangsel Batasi Jadwal Pernikahan untuk Cegah Penularan Covid-19Sejak Awal April, KUA Tangsel Batasi Jadwal Pernikahan untuk Cegah Penularan Covid-19Pembatasan dilakukan setelah surat edaran dari Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pernikahan diterima.
Baca lebih lajut »

RS Swasta di Semarang Bebaskan Biaya Perawatan PDP Virus CoronaRS Swasta di Semarang Bebaskan Biaya Perawatan PDP Virus CoronaRS Panti Wilasa dr Cipto Semarang mengatakan tidak menarik biaya kepada pasien yang telah pulang dan dinyatakan sembuh dari virus corona.
Baca lebih lajut »

Karyawan yang Dirumahkan Berhak Mendapat Biaya Hidup LayakKaryawan yang Dirumahkan Berhak Mendapat Biaya Hidup LayakKebijakan pelaku usaha untuk merumahkan sebagian karyawannya pada masa pandemi virus korona saat ini bisa dimaklumi
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 02:25:30