Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Farazandi meminta Pemprov DKI Jakarta kaji ulang rencana penataan Kampung Akuarium. Ini alasannya. Megapolitan
Ia khawatir, jika kajian tidak dilakukan dengan baik, akan terjadi tumpang tindih di kemudian hari apalagi terkait masalah aturan.
Farazandi, yang merupakan putra mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin itu, mengatakanwarga dan cagar budaya bisa dikelola bersama asalkan penataan destinasi wisata dan permukiman tersebut sama-sama matang. "Sebelum pembangunan permukiman harus sudah selesai dulu perencanaan untuk menjaga lingkungan sekitar cagar budaya. Kalau bisa jadi tujuan wisata kan peluang ekonomi juga untuk warga sekitar. Harus matang dan komprehensif," lanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Debat Legal Tak Legal Rencana Anies Bangun Ulang Kampung AkuariumSemakin matang rencana Anies, semakin runcing perdebatan yang terjadi. Berikut ini pandangan dari DPRD, pengamat atau pakar, LSM, dan kepala dinas.
Baca lebih lajut »
Menhub akan kaji rencana pembangunan bandara baru di Raja AmpatMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji rencana pembangunan bandara baru di Pulau Misool, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, yang diusulkan ...
Baca lebih lajut »
Pemukiman di Bekas Laboratorium Teluk JakartaKampung Akuarium dahulu lokasi bekas laboratorium fauna laut di Teluk Jakarta.
Baca lebih lajut »
Rumah Lapis Dinilai Langgar Tata RuangWilayah Kampung Akuarium masuk zona hijau dan zona pemerintahan.
Baca lebih lajut »
Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang Mulai 20 NovemberPemprov DKI akan meluncurkan fase ketiga jalur sepeda pada bulan depan.
Baca lebih lajut »
Menhub 'Ditodong' Kepala Daerah Papua Bangun Bandara PerintisPemerintah Papua dan Papua Barat akan membahas infrastruktur transportasi di wilayahnya. Salah satu yang ingin mereka 'todong' ke Menhub adalah pembangunan bandara perintis. BandaraPerintis Menhub via detikfinance
Baca lebih lajut »