PAN Cabut Gugatan Selisih Suara dengan PPP

PAN Berita

PAN Cabut Gugatan Selisih Suara dengan PPP
PPPMahkamah KonstitusiPemilu 2024
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Partai Amanat Nasional (PAN) mencabut gugatan selisih suara pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah pemilihan (Dapil)

Suasana sidang Pan el 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/Istimewa

Partai Amanat Nasional mencabut gugatan selisih suara pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah pemilihan Bengkulu Tengah 3 dengan Partai Persatuan Pembangunan . Gugatan itu dicabut PAN dalam sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi . Rabu .Sengketa antara PAN dan PPP untuk Pileg DPRD 2024 di Dapil Bengkulu Tengah 3 yang tercatat sebagai perkara nomor 192-01-12-07/PHPU.

"Siap Yang Mulia, kami tetap pada pencabutan permohonan tersebut, dan kami sudah menerima tanda terima dari MK," jawab Kuasa Hukum PAN. Arief pun lantas memastikan kepada PPP sebagai pihak Terkait dan juga Komisi Pemilihan Umum selalu pihak Termohon dalam perkara tersebut, untuk tidak membuat keterangan."Oke, berarti dicabut ya . Jadi Termohon tidak perlu bereaksi karena sudah dicabut. Pihak terkaitnya, PPP, juga tidak perlu merespons karena sudah dicabut," demikian Arief.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

PPP Mahkamah Konstitusi Pemilu 2024

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PKB cabut gugatan PHPU Pileg terkait selisih suara PDIP Dapil Aceh 1PKB cabut gugatan PHPU Pileg terkait selisih suara PDIP Dapil Aceh 1Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan untuk mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang berkaitan dengan selisih perolehan ...
Baca lebih lajut »

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pemilu terhadap Suara PPP di Dapil Bengkulu Tengah IIIPAN Cabut Gugatan Sengketa Pemilu terhadap Suara PPP di Dapil Bengkulu Tengah IIIPAN mencabut gugatan sengketa pemilu yang mereka ajukan terhadap perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil Bengkulu Tengah III.
Baca lebih lajut »

Hakim MK Ngomel PKB Rencana Tarik Gugatan Selisih Suara dengan PDIPHakim MK Ngomel PKB Rencana Tarik Gugatan Selisih Suara dengan PDIPHakim Mahkamah Konstitusi (MK) ngomel ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karena berencana menarik gugatan terkait selisih suara dengan Partai Demokrasi
Baca lebih lajut »

Incar Kursi DPR, PAN Gugat Selisih Suara di Dapil Jatim IVIncar Kursi DPR, PAN Gugat Selisih Suara di Dapil Jatim IVPartai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan selisih
Baca lebih lajut »

Sidang Sengketa Pileg, PDIP Sebut Ada Selisih 15.690 Suara PANSidang Sengketa Pileg, PDIP Sebut Ada Selisih 15.690 Suara PANPDIP mempermasalahkan hasil perolehan suara Pileg PAN di dapil Kalimantan Selatan II, karena terdapat penambahan suara sebanyak 15.690.
Baca lebih lajut »

Selisih Suara Besar, PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Memenangkan Sengketa Pilpres 2024 di MKSelisih Suara Besar, PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Memenangkan Sengketa Pilpres 2024 di MK"Saatnya kita bersatu, momentum Idul Fitri, kita negara besar kalau kita bersama-sama, insya Allah Indonesia jadi negara maju," jelasnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 20:45:57