KPU bisa mengikuti Putusan MK dan tidak melaksanakan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan Putusan MK
) disebut akan menjadi penentu di antara Putusan Mahkamah Konstitusi dan revisi undang-undang Pilkada tentang syarat calon kepala daerah yang baru saja dibahas oleh Badal Legislasi atau
“Mereka bisa langsung bikin kok peraturan KPU yang hanya secara teknis misalnya, mengatur misalnya soal formulirnya berubah. Udah tinggal itu. Jadi harusnya KPU langsung mengikuti putusan MK,” katanya. Dengan adanya hal ini, Baleg DPR RI justru tidak mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Sementara itu bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD itu tetap mengacu pada aturan lama yakni harus memenuhi ambang batas atau threshold 20 persen jika ingin mencalonkan figur sebagai calon kepala daerah di Pilkada. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020.
"Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas," tandas dia. "Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa .
RUU Pilkada Baleg Dpr Bivitri Susanti
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Minta Pemerintah-DPR Tak Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, Bisa Dianggap Langgar KonstitusiDirektur PSHK UII meminta pemerintah dan DPR tidak bermanuver merevisi UU Pilkada 2016 usai terbitnya putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada.
Baca lebih lajut »
DPR-Pemerintah 'Membangkang' jika Abaikan Putusan MK soal Pilkada, Menurut Pakar HukumPakar hukum tata negara menyatakan bahwa dua putusan terbaru MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Desak KPU Laksanakan Putusan MK soal Ambang Batas PilkadaMahfud MD, meminta KPU segera laksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada.
Baca lebih lajut »
PDIP Ingatkan KPU Buat PKPU Ambang Batas Pilkada Pasca Putusan MK: Jangan Masuk Angin!DPP PDI Perjuangan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR RI buntut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal diubahnya persyaratan
Baca lebih lajut »
Pakar Sebut Putusan MK Bisa Saja Baru Berlaku di Pilkada 2029Rizaldy menambahkan bahwa hal yang diubah oleh Mahkamah Konstitusi ini adalah jantungnya pilkada yaitu pengusungan partai politik hal itu sakral dalam tahapan pilkada
Baca lebih lajut »
KPU Bersiap Ubah Aturan Pilkada Imbas Putusan MKKetua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan KPU siapkan langkah mengubah aturan pasca-putusan MK, seperti konsultasi DPR.
Baca lebih lajut »