Syarat penerbitan Perppu tidak lah dilakukan secara serampangan tetapi perlu memenuhi syarat konstitusional
PAKAR Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan Presiden Jokowi perlu mengkaji secara mendalam ihwal tuntutan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Pasalnya, regulasi yang terbit melalui kewenangan Presiden itu memiliki banyak ketentuan.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-VII/ 2009 menyatakan Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu dalam hal adanya kegentingan yang memaksa. Namun itu harus diartikan terhadap tiga makna. "Ketiga, memksa dalam arti kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," paparnya.Ia menjelaskan, dengan arti tersebut maka pemahaman dan persyaratan konstitusional penerbitan Perppu tidak ada kegentingan yang memaksa dan mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu Revisi UU KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sikap Terbaru Jokowi Terkait Desakan Penerbitan Perppu KPKSikap terbaru Jokowi terkait desakan penerbitan Perppu KPK usai bertemu puluhan tokoh nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis sore (26/9). RevisiUUKPK
Baca lebih lajut »
Mulai Melunak, Jokowi Pertimbangkan Penerbitan Perppu untuk Batalkan UU KPK - Tribunnews.comSetelah didemo oleh mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat lainnya secara besar-besaran soal UU KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melunak.
Baca lebih lajut »
Yassona bungkam terkait opsi penerbitan Perppu UU KPKMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memilih bungkam ke wartawan soal kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti ...
Baca lebih lajut »
Komisi III Sebut Perppu tak Dapat Batalkan UU KPKPerppu dapat digunakan untuk merevisi sejumlah pasal yang ada di dalam UU KPK
Baca lebih lajut »
Pakar Tata Hukum Negara Sebut Korupsi Banyak Dilakukan Politisi, Fahri Hamzah: Anda Nuduh Terus - Tribun WowWakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menginterupsi pernyataan Pakar Tata Hukum Negara, Bivitri Susanti saat acara 'Mata Najwa'
Baca lebih lajut »
Pakar sebut video Ambulans DKI bawa batu termasuk penyebaran hoaksPakar keamanan Siber, Pratama Persadha mengatakan viralnya video ambulans milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PMI yang semula diduga mengangkut batu dan ...
Baca lebih lajut »