Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menilai pasal-pasal dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) bisa melahirkan konflik baru antarinstitusi. RUUKamtansiber
JPNN.COM / Nasional / Hukum / Minggu, 18 Agustus 2019 – 08:39 WIB jpnn.com, JAKARTA - Oleh karena itu, Jimmy menyarankan DPR RI untuk mengkaji kembali RUU tersebut. Menurutya, RUU itu belum bisa disahkan jika masih terdapat pasal-pasal yang menimbulkan polemik di masyarakat dan juga berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain. “RUU yang masih menimbulkan polemik perlu dikaji secara mendalam agar singkron dengan kebijakan lain.
.display-none{ display:none; } TAGS RUU Kamtansiber konflik antarinstitusi pakar hukum tata negara Jimmy Zeravianus Usfunan Berita Terkait Sponsored Content loading... .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polemik RUU Kamtansiber, Pakar Hukum Tata Negara: Banyak Pasal Belum PasPakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, JimmyZeravianusUsfunan menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji kembali...
Baca lebih lajut »
Pakar: RUU Keamanan Siber Masih Timbulkan PolemikRUU Keamanan dan Ketahanan Siber berpotensi tumpang tindih dengan UU lain.
Baca lebih lajut »
Soal Jaksa Agung Nonparpol, Pakar Hukum: Jalan Pikiran Presiden BenarNiat Presiden Joko Widodo memilih Jaksa Agung periode pemerintahan 2019-2024 tidak berasal dari kalangan partai politik...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Diminta Segera Mengajukan RUU Pemindahan Ibu KotaWakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Ibu Kota negara. DPRRI
Baca lebih lajut »
Presiden Diminta Perintahkan BPN Setop Bahas RUU PertanahanSebagai anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup, Darori Wonodupuro menegaskan RUU Pertanahan menjadi perhatian utamanya.
Baca lebih lajut »