Pakar: Pembangkangan terhadap putusan MK tak patuhi prinsip negara

Indonesia Berita Berita

Pakar: Pembangkangan terhadap putusan MK tak patuhi prinsip negara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 78%

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengemukakan bahwa pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak ...

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian , bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga pimpinan rapat Achmad Baidowi , dan perwakilan fraksi yang menyetujui RUU melambaikan tangan usai menandatangani naksah persetujuan RUU Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .

"Menurut saya, pembangkangan terhadap putusan MK, yang bertujuan menjamin pemilu yang berkeadilan, akan disikapi oleh beberapa elemen masyarakat sebagai tindakan yang tidak patuh pada prinsip negara hukum," kata Susi ketika dihubungi ANTARA melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu. Pernyataan tersebut disampaikan Susi menanggapi kemungkinan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa .Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Viral Siswa SMP Tak Bisa Baca Tulis, Pakar UM: Perbanyak Guru ABK di SekolahViral Siswa SMP Tak Bisa Baca Tulis, Pakar UM: Perbanyak Guru ABK di SekolahPakar UM, Prof Bambang Budi ikut memberikan tanggapan banyaknya anak SMP yang tidak bisa baca tulis. Salah satu sarannya, menambah guru khusus ABK.
Baca lebih lajut »

Kata Pakar, Ini Kelemahan Sebagian Besar Pelajar di IndonesiaKata Pakar, Ini Kelemahan Sebagian Besar Pelajar di IndonesiaPakar mengungkap terdapat satu kelemahan yang dimiliki mayoritas peserta didik di Tanah Air. Apa itu?
Baca lebih lajut »

LLDIKTI VII Jatim telusuri dugaan jual-beli jabatan guru besarLLDIKTI VII Jatim telusuri dugaan jual-beli jabatan guru besarLembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur menelusuri dugaan pungutan liar dalam proses pengajuan jabatan guru besar yang dilakukan ...
Baca lebih lajut »

Ada Dugaan Jual Beli Jabatan Guru Besar di Kampus Jatim!Ada Dugaan Jual Beli Jabatan Guru Besar di Kampus Jatim!Dugaan praktik jual beli jabatan guru besar kampus di Jatim diungkap salah satu dosen. Simak penuturan dosen tersebut.
Baca lebih lajut »

Dugaan Jual Beli Guru Besar Libatkan Oknum Internal Lembaga PendidikanDugaan Jual Beli Guru Besar Libatkan Oknum Internal Lembaga PendidikanPraktik jual beli jabatan guru besar kampus di Jawa Timur diduga melibatkan oknum internal di lembaga pendidikan, bahkan hingga tingkat kementerian. Duh!
Baca lebih lajut »

Gelar Guru Besar di Mata PublikGelar Guru Besar di Mata PublikAturan gelar guru besar bagi pejabat publik harus ditegakkan untuk menjaga marwah keilmuan perguruan tinggi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 00:15:49