Pakar: MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Indonesia Berita Berita

Pakar: MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 83%

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyatakan, sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK yang digelar oleh MKMK tidak akan mengubah hasil putusan batas usia capres-cawapres yang sudah diketok.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyatakan, sidang dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi yang digelar oleh Majelis Kehormatan MK tidak akan mengubah hasil putusan batas usia capres-cawapres yang sudah diketok.

Menurut dia, perdebatan dalam Putusan MK dengan menambah rumusan norma baru sejatinya sah dalam ranah kewenangan MK. Keberadaan lembaga tersebut pun dimaksudkan sebagai the guardian of constitution, yang memiliki karakteristik berbeda dalam sistem kekuasaan kehakiman pada umumnya. "Untuk menjamin hak konstitusional sebagai norma hukum tertinggi di dalam konstitusi UUD yang melahirkan Putusan MK, dengan berdampak pada amar putusan yang memuat suatu diktum adanya rumusan norma hukum baru," ungkapnya.

"Namun tidak ditemukan adanya kalimat intervensi di antara hakim yang mayoritas menerima mengabulkan dalam amar putusan, sehingga prinsip independensi hakim MK masih terjaga murni dalam bingkai kekuasaan kehakiman yang merdeka," Rullyandi menandaskan.

"Ini hanya imbauan saja. Kita tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya warga. Tapi kalau bisa, paling telat kalau memang ada juga yang mau melapor, kita tunggu hari Rabu," ujar Jimly.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tanggapi Permintaan PDIP, MKMK Tegaskan Sidang Pemeriksaan Hakim Tak Bisa Digelar TerbukaTanggapi Permintaan PDIP, MKMK Tegaskan Sidang Pemeriksaan Hakim Tak Bisa Digelar Terbuka'Di peraturan MK-nya itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup. Tertutup sepanjang menyangkut hakimnya...,'
Baca lebih lajut »

Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan DitundaPelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan DitundaMKMK didesak menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres tidak sah.
Baca lebih lajut »

Jimly Tegaskan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan Syarat Usia Capres dan CawapresJimly Tegaskan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan Syarat Usia Capres dan CawapresKetua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menegaskan, sulit untuk menabrak ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca lebih lajut »

MKMK Tak Bisa Ubah Syarat Capres-Cawapres kecuali Ada Alasan Rasional, Kata JimlyMKMK Tak Bisa Ubah Syarat Capres-Cawapres kecuali Ada Alasan Rasional, Kata JimlyKetua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddique menegaskan pihaknya tak bisa mengubah putusan tentang batas usia minimal capres-cawapres kecuali dengan syarat tertentu.
Baca lebih lajut »

Muluskan Jalan Gibran Cawapres, Jimly Sebut MKMK Bisa Reshuffle 9 Hakim MK Buntut Putusan Anwar UsmanMuluskan Jalan Gibran Cawapres, Jimly Sebut MKMK Bisa Reshuffle 9 Hakim MK Buntut Putusan Anwar Usman"Bisa saja (reshuffle hakim konstitusi). Kan cuma kami harus nilai sesuai kewenangan kita..."
Baca lebih lajut »

Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Gugur, MKMK Kejar Tayang Ketok PaluPutusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Gugur, MKMK Kejar Tayang Ketok PaluPutusan MKMK ini nantinya berkemungkinan bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minmal capres dan cawapres.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 17:33:56