Demi tegaknya konstitusi, maka KPU harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan. Pemilu tidak bisa ditunda agar demokrasi tidak mati.
Pakar hukum Universitas Jember, Adam Muhshi, mengatakan gugatan Partai Prima yang meminta penundaan tahapan Pemilu 2024 seharusnya ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut.
“Itu artinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata menentang ketentuan UUD 1945," ucap Adam. Adam memastikan kompetensi tersebut telah dikunci oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tetap Jalankan Pemilu 2024, Ketua KPU: Dasar Hukum Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Masih SahKPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara gugatan Partai Prima.
Baca lebih lajut »
Diminta Tunda Pemilu, KPU Tetap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024 |Republika OnlineKPU telah menyatakan banding atas putusan PN Jakpus itu.
Baca lebih lajut »
KSP Tegaskan Pemilu Seusai JadwalPemerintah, kata Dani, meminta masyarakat tetap tenang dan menjaga suasana kondusif dalam menyikapi putusan itu.MediaIndonesia ReferensiBangsa PemiluTunda Sumber:
Baca lebih lajut »
PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar: Tidak Masuk Akal!Pakar hukum tata negara putusan sebut PN Jakpus tidak masuk akal. Sebab, putusan tersebut dinilai menentang ketentuan pasal konstitusi.
Baca lebih lajut »
Cegah Hasil Pemilu 2024 Cacat Hukum, KPU Harus Laksanakan Putusan PN JakpusKetua DPP-ARUN Bob Hasan mengatakan KPU harus melaksanakan putusan PN Jakpus untuk mencegah hasil Pemilu 2024 cacat hukum
Baca lebih lajut »