Jika motif terdakwa tak digali, maka itu bisa jadi ruang terbuka merevisi hukuman.
Mantan Hakim Agung RI tersebut menilai ada dua elemen penting untuk mengukur sebuah peristiwa hukum, termasuk peristiwa kejahatan yang disebut perencanaan, yakni niat dan motif. “Itu yang harus digali.”
Menurut Prof Gayus, jika jaksa tidak mampu mengungkap kronologis kasus secara lengkap, maka tentu hakim akan kesulitan dalam memberikan putusan. Sehingga peristiwa di Magelang tidak bisa diabaikan karena itu ada runtutan dengan peristiwa di Saguling. Karena itu, sekali lagi, Prof Gayus mengingatkan bahwa motif menjadi elemen yang penting pada suatu perbuatan yang melanggar hukum. Ia menjelaskan pada kasus pelanggaran hukum ada dua jenis kesalahan, yakni pertama apabila perbuatan pidana dilakukan secara sadar atau direncanakan. Ini disebut dengan dolus atau opzet als zeker yang artinya, kesengajaan dalam melakukan tindak pidana. Asas ini bisa dipidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum Sebut Audit Kerugian Kasus Helikopter AW-101 Seharusnya Dihitung oleh BPKPPakar Tata Hukum Negara Margarito Kamis menilai KPK seharusnya menerapkan prinsip-prinsip hukum yang baik.
Baca lebih lajut »
Eliezer Bisa Lepas dari Pidana jika Hakim Pakai Pasal 51 KUHPPakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebetulnya bisa lepas dari pidana jika hakim mengacu Pasal 51 KUHP.
Baca lebih lajut »
Orang Tua Brigadir J Tak Masalah Jika Richard Eliezer Bisa Bertugas Lagi di PolriKeluarga Brigadir J tak keberatan jika Richard Eliezer kembali bertugas di Polri usai menjalani hukuman pidana
Baca lebih lajut »
Respons Banding Ferdy Sambo dkk, Kejaksaan Agung Juga Ajukan Banding | merdeka.comUpaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Baca lebih lajut »
Bamsoet Puji Isi Disertasi Sudding soal Penegakan Hukum Kasus KorupsiPenelitian Sudding mengangkat isu Rekonstruksi Kebijakan Penal Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Hukum Pidana Administrasi.
Baca lebih lajut »