Pakar Hukum Pidana Dukung Langkah Kabareskrim Tangani Kasus Dito Kabareskrim
jpnn.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mendukung langkah tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam menangani perkara yang menjerat Dito Mahendra.
“Menurut saya, bagus, memang harus upaya serius dan konkret dalam melakukan proses hukum kepada siapapun yang melanggar hukum,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Usulkan Cawapres 2024 Berlatar Belakang Hukum Tata Negara dan KonstitusiCawapres yang tepat pada Pilpres 2024 adalah sosok yang paham serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Pakar sarankan cawapres berlatar belakang hukum tata negaraPakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fahri Bachmid menyarankan cawapres pada Pemilu 2024 perlu sosok yang paham dan menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Baca lebih lajut »
Agar Satgas TPPU Rp 349 T Tidak Sekadar Basa-basi, Ini Saran Pakar HukumPakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul merespons positif pembentukan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 T. Namun, dia memberikan sejumlah catatan agar Satgas TPPU Rp 349 T tidak sekadar menjadi aksesoris.
Baca lebih lajut »
Indonesia Vs Myanmar: Prediksi Skor Versi Menpora DitoMenpora Dito memprediksi skor laga Indonesia vs Myanmar di babak penyisihan grup A SEA Games 2023. Ia menyebut, skor 2-1, kemenangan untuk Garuda Muda.
Baca lebih lajut »
Menpora Dito Sebut Target Peringkat Kedua SEA Games Masih RealistisDito Ariotedjo menyebut target peringkat kedua yang diberikan Presiden Jokowi kepada kontingen Indonesia di SEA Games 2023 masih wajar. Dirinya optimis!
Baca lebih lajut »
Raffi Ahmad dan Menpora Dito Bahas Laga Amal untuk Legenda TenisPendiri RANS Entertainment, Raffi Ahmad dan Menpora Dito Ariotedjo membahas mengenai laga amal untuk legenda tenis saat bertemu pada Rabu (3/5/2023). - Halaman 1
Baca lebih lajut »