Pakar Hukum Nilai Pasal 2 RKUHP soal Living Law Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif

Indonesia Berita Berita

Pakar Hukum Nilai Pasal 2 RKUHP soal Living Law Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Living law dalam RKUHP memiliki interpretasi begitu luas, sehingga sangat berpotensi munculnya ketidakpastian hukum.

yang tercantum dalam Pasal 2 RKUHP dianggap mengakomodir peraturan daerah yang bersifat diskriminatif. memiliki interpretasi begitu luas, sehingga sangat berpotensi munculnya ketidakpastian hukum.

Selain itu ada peluang penerapannya akan sangat tergantung pada penegak hukum dan penguasa. Ia mencontohkan hasil riset yang dilakukan Komnas Perempuan ada lebih dari 400 peraturan daerah sangat diskriminatif terhadap perempuan. "Apakah pemerintah pusat bisa melakukan kontrol terhadap perda seperti itu.

Sebab dalam Pasal 2 ayat disebutkan ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.ini tidak terlepas dari perkembangan asas legalitas.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkumham: RKUHP yang Disahkan Efektif Berlaku Setelah 3 TahunMenkumham: RKUHP yang Disahkan Efektif Berlaku Setelah 3 TahunMenteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Baca lebih lajut »

Hari Ini RKUHP Bakal Disahkan, Komnas HAM: RKUHP Harus sesuai Koridor Hak Asasi ManusiaHari Ini RKUHP Bakal Disahkan, Komnas HAM: RKUHP Harus sesuai Koridor Hak Asasi ManusiaKomnas HAM mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai dengan koridor hak asasi manusia.
Baca lebih lajut »

Besok Disahkan, RKUHP Ancam Pidana Bagi Pelanggar Hukum AdatBesok Disahkan, RKUHP Ancam Pidana Bagi Pelanggar Hukum AdatSalah satu yang baru di RKUHP adalah mengakui hukum adat dalam sistem hukum pidana. Di mana hukum adat tidak dikenal dalam masyarakat Belanda.
Baca lebih lajut »

Liku-liku RKUHP: Harapan Mengganti Warisan Hukum Kolonial hingga Pro Kontra di MasyarakatLiku-liku RKUHP: Harapan Mengganti Warisan Hukum Kolonial hingga Pro Kontra di MasyarakatRKUHP segera disahkan buat mengganti warisan hukum masa kolonial Hindia Belanda. Namun, sejumlah pasal masih dianggap bermasalah.
Baca lebih lajut »

RKUHP Disahkan, Aparat Penegak Hukum yang Rekayasa Kasus Dipidana 9 Tahun PenjaraRKUHP Disahkan, Aparat Penegak Hukum yang Rekayasa Kasus Dipidana 9 Tahun PenjaraKUHP baru memuat aturan yang jelas soal rekayasa kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 06:14:05