Salah satu yang baru di RKUHP adalah mengakui hukum adat dalam sistem hukum pidana. Di mana hukum adat tidak dikenal dalam masyarakat Belanda.
Di penjelasan disebutkan pengakuan hukum adat yaitu untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
"Dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana. Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat yang harus dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana.
2. Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat huruf f.Pidana pemenuhan kewajiban adat juga bisa dikenakan kepada korporasi yang dijatuhi pidana tambahan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Disahkan Besok, Ini Daftar Pasal RKUHP yang KontroversialDraft final RKUHP masih bermasalah. Sejumlah kalangan menilai ada upaya pengerdilan demokrasi lewat sejumlah pasal di dalam RKUHP tersebut.
Baca lebih lajut »
Foto : Momen Belanda Tekuk Amerika Serikat 3-1 dan Lolos ke Perempat Final Piala Dunia | merdeka.comMomen Belanda Tekuk Amerika Serikat 3-1 dan Lolos ke Perempat Final Piala Dunia. Timnas Belanda memastikan menjadi tim pertama yang lolos ke babak perempatfinal Piala Dunia 2022 usai menekuk Amerika Serikat 3-1 di laga babak 16 besar. Tiga gol Belanda diciptakan oleh Memphis Depay, Daley Blind dan Denzel Dumfries.,sepak bola,Timnas Belanda,Timnas Amerika Serikat,Amerika Serikat,Belanda,Piala Dunia,Piala Dunia 2022,Piala Dunia Qatar,Qatar
Baca lebih lajut »
RKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaBivitri Susanti mengatakan pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mengancam demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »
DPR Klaim Kritik Pelapor Khusus PBB Terkait RKUHP Telah DiakomodasiKritik dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP disebut mengacu pada draf RKUHP yang lama. Dalam draf RKUHP terbaru, mayoritas kritik diklaim telah dijawab. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHPRKUHP dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam.
Baca lebih lajut »
Pakar Soroti RKUHP: Masih Banyak Pasal KaretPakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti pasal penghina pemerintah di RKUHP. Menurut Bivitri, pasal itu bersifat karet dan menguntungkan penguasa.
Baca lebih lajut »