Pakar HTN Sebut Aturan MK Terlalu Mengkerangkeng para Pihak untuk Mengungkap TSM di Pilpres 2024

Indonesia Berita Berita

Pakar HTN Sebut Aturan MK Terlalu Mengkerangkeng para Pihak untuk Mengungkap TSM di Pilpres 2024
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Pakar HTN Bivitri Susanti juga merasakan adanya kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat TSM.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng para pihak agar tidak terkuaknya kebenaran substansif. Menurut dia, hukum acara yang saat ini sulit bagi para pihak di Mahkamah Konstitusi untuk memaparkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak," kata Bivitri. "Jeruji itu salah satunya adalah waktu, pembatasan waktu. Yang implikasinya kepada pembatasan jumlah saksi, cari saksi diperiksa. Jadi, banyak implikasinya," jelas dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bahlil Terseret Kasus Suap Izin Tambang, Pakar HTN Sebut Wajar Jika Ada yang DicabutBahlil Terseret Kasus Suap Izin Tambang, Pakar HTN Sebut Wajar Jika Ada yang DicabutSatgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi diduga sebagai jalan oknum pemerintah untuk meminta fee agar izin itu diterbitkan
Baca lebih lajut »

Pakar HTN: Wewenang Mahkamah Konstitusi Putus Perselisihan Suara, Bukan Penyaluran BansosPakar HTN: Wewenang Mahkamah Konstitusi Putus Perselisihan Suara, Bukan Penyaluran BansosPakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan kewenangan MK sebatas memutus perselisihan terkait suara, bukan bansos.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Undang-Undang Batasi Penanganan Pelanggaran TSM di Bawaslu, tapi...Pakar Hukum Tata Negara Sebut Undang-Undang Batasi Penanganan Pelanggaran TSM di Bawaslu, tapi...Pakar Hukum dari Universitas Andalas Feri Amsari, membenarkan bahwa undang-undang membatasi penanganan dugaan pelanggaran pemilu TSM di Bawaslu.
Baca lebih lajut »

Kubu Ganjar Bantah Salah Kamar Gugat Kecurangan TSM Pilpres ke MKKubu Ganjar Bantah Salah Kamar Gugat Kecurangan TSM Pilpres ke MKTodung Mulya Lubis, Kuasa Hukum Kubu Ganjar-Mahfud menyebut MK tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara.
Baca lebih lajut »

Yakin Tidak Ada Putaran Kedua Pilpres 2024, Pakar SSC Berharap Segera Gelar Rekonsiliasi NasionalYakin Tidak Ada Putaran Kedua Pilpres 2024, Pakar SSC Berharap Segera Gelar Rekonsiliasi Nasional"Siapapun yang berkontestasi di pilpres itu seharusnya menyadari resiko tentang kekalahan, gak mungkin kan semuanya bisa menang," ujarnya.
Baca lebih lajut »

Pakar: Kalau Keajaiban Pilpres Tak Terjadi, Anies akan Jadi Prioritas di Pilgub DKIPakar: Kalau Keajaiban Pilpres Tak Terjadi, Anies akan Jadi Prioritas di Pilgub DKIPentolan dari Koalisi Perubahan pengusung Anies di Pilpres 2024 sudah ancang-ancang kasih kode siap bersatu kembali di ajang Pilgub DKI.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 04:04:15