Buzzer merupakan keniscayaan di era digital yang telah berkembang pesat.
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menegaskan bahwa buzzer atau pendengung bukanlah barang haram dalam demokrasi. Bahkan, kata Emrus, buzzer merupakan keniscayaan di era digital yang telah berkembang pesat.
Menurut Emrus, yang paling penting dari para buzzer ini adalah kontennya. Sejauh konten yang didengungkan bukan hoax atau provokasi, kata dia, keberadaan buzzer ini tidak menjadi masalah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah bantah tuduhan pelihara buzzerBanyaknya tagar di media sosial yang membela Jokowi menyebabkan banyak yang menuding bahwa pemerintah memelihara "buzzer".\r\n\r\nPara buzzer bayaran ...
Baca lebih lajut »
Riset Oxford: Buzzer Indonesia Dibayar Rp1-50 Juta Giring IsuPenelitian Oxford mengungkap buzzer Indonesia untuk menyebar propaganda pro-pemerintah, pro-partai, menyerang oposisi, dan menciptakan polariasasi.
Baca lebih lajut »
'Buzzer' Dinilai Berisiko Membangun Perdebatan yang Tidak ProduktifBuzzer berisiko membangun perdebatan yang tak produktif dan tak sehat jika mereka menyebarkan narasi yang bersifat menyudutkan.
Baca lebih lajut »
Buzzer Politik Belum Diatur dalam UU ITESepanjang konten yang “didengungkan” adalah benar dan tidak mengandung kebencian dan SARA, buzzer tidak bisa dijerat UU ITE.
Baca lebih lajut »
MMA IMPACT Indonesia 2019 Ajak Para Pakar Pemasaran Bangun Masa DepanCountry Manager MMA Indonesia Shanti Tolani mengatakan, lanskap pemasaran terus berkembang dengan hadirnya teknologi 5G, AI, dan teknologi baru lain.
Baca lebih lajut »