Pajak Minimum Global 15 Persen, Langkah Strategis Indonesia Tingkatkan Pendapatan Negara

Pajak Berita

Pajak Minimum Global 15 Persen, Langkah Strategis Indonesia Tingkatkan Pendapatan Negara
MinimumGlobalStrategis
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 53%

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang

Bahkan beredar kabar dengan adanya penerapan aturan pajak minimum global 15 persin ini semakin membuat pemerintah kesusahan menarik investor asing untuk menanmkan modalnya ke Indonesia.Menurut wanita yang mengenakan kacamata itu, adanya penerapan pajak minimum global 15 persen mulai 2025 tentu sangat baik.

Seperti contoh negara Asia yang sudah menerapkan aturan pajak minimum global Korea, Jepang, Vietnam dan saat ini Indonesia.Sebagai informasi, kebijakan pajak minimum global tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/2024 yang diundangkan pada 31 Desember 2024. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.

Adapun penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Minimum Global Strategis Pendapatan Negara Investasi Ikpi Berita Internasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pajak Minimum Global Berlaku di Indonesia Mulai Tahun Pajak 2025Pajak Minimum Global Berlaku di Indonesia Mulai Tahun Pajak 2025Mulai tahun pajak 2025, Indonesia akan menerapkan Pajak Minimum Global (PMG) sebagai bagian dari kesepakatan Pilar Dua G20 dan OECD. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro. Wajib pajak tersebut akan dikenakan pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan beroperasi.
Baca lebih lajut »

Direktorat Jenderal Pajak Bantah Pengenaan Pajak 16 Persen untuk Janda/DudaDirektorat Jenderal Pajak Bantah Pengenaan Pajak 16 Persen untuk Janda/DudaDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa informasi mengenai pengenaan pajak 16 persen untuk janda atau duda mulai 1 Januari 2025 adalah tidak benar.
Baca lebih lajut »

Ditjen Pajak: Imbas PPN 12 persen ke harga barang hanya 0,9 persenDitjen Pajak: Imbas PPN 12 persen ke harga barang hanya 0,9 persenDirektorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan pengaruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap ...
Baca lebih lajut »

DJP Berikan Masa Transisi 1 Bulan untuk Tarif PPN 12 Persen Barang MewahDJP Berikan Masa Transisi 1 Bulan untuk Tarif PPN 12 Persen Barang MewahDirektorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Tarif PPN 12 persen berlaku penuh pada 1 Februari 2025, sementara selama 1-31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Waktu transisi ini diberikan untuk memberi waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) menyesuaikan faktur pajak.
Baca lebih lajut »

Investasi Indonesia Diyakini tidak Terpengaruh Global Minimum TaxInvestasi Indonesia Diyakini tidak Terpengaruh Global Minimum TaxPenerapan pajak global minimum atau global minimum tax GMT di Indonesia tidak akan menurunkan investasi khususnya dari perusahaan global ke Tanah Air
Baca lebih lajut »

Yolo Ine Dirujak Gegara Anggap Remeh Kenaikan PPN 12 Persen: Naik 1 Persen Aja Digoreng!Yolo Ine Dirujak Gegara Anggap Remeh Kenaikan PPN 12 Persen: Naik 1 Persen Aja Digoreng!Yolo Ine dirujak warganet karena menghitung PPN 11 persen ke 12 persen hanya naik 1 persen.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 18:16:47