Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan mengenai perhitungan pajak natura/kenikmatan pada penghasilan karyawan.
Di mana dalam Pasal 30 PP 55/2022, dijelaskan pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan penilaian natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud yakni untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar. Serta, untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak pun memberikan perhitungan simulasi pengenaan pajak natura pada penghasilan atau gaji karyawan.
Dengan demikian penghasilan netto Mr. A senilai Rp 77 juta. Dengan PTKP senilai Rp 54 juta, dan diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp 23 juta. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menjelaskan, dengan adanya pemberlakuan PPh Pasal 21 atas imbalan natura/kenikmatan tersebut, sebagai konsekuensinya penghasilan pegawai yang dipotong oleh pemberi kerja akan meningkat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jangan Salah! Nih Daftar Fasilitas Kantor Kena PajakBerikut lima jenis natura yang dikecualikan alias tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) dalm PP No. 55 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Ada Potensi Cuaca Ekstrem, Layanan Telepon Kring Pajak DitiadakanDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan umumkan layanan telepon Kring Pajak hari ini ditiadakan karena potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan akan terjadi.
Baca lebih lajut »
Pajak Barang dan Jasa di Singapura Naik Mulai 1 Januari 2023Kenaikan pajak di 2023 merupakan yang pertama dari rencana kenaikan pajak sebanyak dua kali oleh Singapura.
Baca lebih lajut »
Butuh Rp 2,3 Miliar untuk Fasilitas Kantor Bupati KLU yang BaruPembangunan kantor bupati Lombok Utara yang baru sudah rampung. Serah terima gedung ini sudah dilakukan 18 Desember lalu.
Baca lebih lajut »
Fasilitas Kantor Dipajaki, Gaji Karyawan Bisa Berkurang?Pajak natura patut mendapat perhatian masyarakat.
Baca lebih lajut »
Foto : Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target | merdeka.comPenerimaan Pajak 2022 Lampaui Target. Diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun. Hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah terealisasi sebesar Rp 1.634,4 triliun atau 10,06 persen melampaui target.,Pajak,Target pajak,Kemenkeu,Sri Mulyani Indrawati,Viral Hari Ini,Jakarta
Baca lebih lajut »