Sebuah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang akan dibongkar paksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika tidak ada pemiliknya yang mengakui dalam 20 hari sejak disegel. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pembongkaran paksa dilakukan karena pagar laut tersebut dianggap tidak boleh ada dan merupakan pelanggaran.
Pagar yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang akan dibongkar paksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ). Pembongkaran itu dilakukan apabila tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya dalam kurun waktu 20 hari sejak disegel. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan sampai saat ini belum ada sosok yang datang dan mengaku sebagai pemilik pagar laut itu ke KKP .
Apabila dalam kurun waktu yang ditetapkan tak ada yang mengaku, pihaknya akan mengambil langkah terakhir, yakni membongkar paksa pagar laut itu. 'Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita nggak tahu buat apa? Jadi kita menerka-nerka aja. Setelah segel ya berarti kan ada tindakan yang lebih konkret dong kita lakukan. Berarti ini nggak bertuan kan? Itu (langsung pembongkaran) tindakan yang terakhir pasti (lakukan),' kata Doni saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2024). Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono. Usai memimpin penyegelan pagar laut di Tangerang beberapa waktu lalu, pria yang akrab disapa Ipunk memberikan waktu 20 hari agar pemiliknya membongkar pagar laut. 'Kami beri waktu yang paling lama 20 hari. Kalau tidak dibongkar, maka kami akan bongkar. Yang namanya laut dipagar-pagar seperti itu, tidak boleh,' kata Ipunk usai memimpin penyegelan pagar laut, Tangerang, Kamis (9/1). Dia menjelaskan alasan tidak langsung mencabut paksa pagar laut itu. Dia menilai segala tindakan yang diambil memerlukan prosesnya, termasuk memberikan waktu untuk mencabut sendiri usai dilakukan penyegelan. Apabila dalam kurun waktu itu pemilik mengajukan permohonan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Ipunk mengatakan tidak bisa langsung diberikan. Sebab, pelaku telah melakukan pelanggaran sehingga harus dikenakan sanksi, seperti sanksi administrasi. 'Yang namanya proses itu tidak langsung. Kita kasih peringatan kalau memang mereka Mau mencabut sendiri kan lebih bagus. Iya kan? Kalau tidak mau baru kita cabut,' tegas Ipunk
KKP Pagar Laut Kabupaten Tangerang Pembongkaran Paksa Pelanggaran Laut
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Menargetkan Produksi Perikanan Sebesar 24,58 Juta Ton pada 2025Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP menargetkan produksi perikanan sebesar 2458 juta ton pada 2025
Baca lebih lajut »
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tindak Lanjuti Pagar Bambu di Laut TangerangDirektorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan menelusuri pelaku pemagaran pada wilayah kelautan di Kabupaten Tangerang. Pihaknya juga telah menyegel dan memasang larangan adanya aktivitas pemagaran ilegal tersebut.
Baca lebih lajut »
Pagar Laut di Tangerang Disegel Kementerian Kelautan dan PerikananKKP RI menyegel pagar bambu di perairan Tangerang karena melanggar aturan izin, berdampak negatif bagi nelayan, dan merusak ekosistem laut. Pagar tersebut dipasang tanpa izin dan telah merugikan masyarakat lokal, menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan dan kesulitan melaut bagi nelayan di sekitar area tersebut.
Baca lebih lajut »
KKP Ajak Polri Perketat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan PerikananKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperketat pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung kebijakan swasembada pangan melalui sumber pangan akuatik dan pencegahan praktik IUU fishing.
Baca lebih lajut »
KKP Dorong Sinergi dengan Perguruan Tinggi untuk Optimalisasi Sektor Kelautan dan PerikananKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong sinergi dengan perguruan tinggi untuk mengoptimalkan potensi sektor kelautan dan perikanan. Sinergi ini bertujuan untuk mendukung program swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Baca lebih lajut »
Kebijakan Perikanan yang Ambigu: Tantangan dan Upaya Kementerian Kelautan dan PerikananArtikel ini membahas tantangan dan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mengatasi kebijakan perikanan yang ambigu. Selama 25 tahun, sektor perikanan dan kelautan belum memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan nelayan, bangsa, dan negara. Kebijakan perikanan yang rapuh, disrupsi pembangunan, kurangnya data dan riset, serta pembiayaan yang terbatas menjadi beberapa faktor yang mengancam sektor ini. Artikel ini juga mengulas kasus penangkapan ikan terukur (PIT) yang tertunda dan perlunya perbaikan data basis stok ikan.
Baca lebih lajut »