Kasus pagar laut membuktikan ada ”lubang institusi” dalam Kabinet Merah Putih terkait tata kelola kelautan. Perlu lembaga strategis untuk mengoordinasikan hal itu.
Kasus pagar laut yang terus dibicarakan akhir-akhir ini memperlihatkan secara gamblang bahwa kualitas tata kelola wilayah pesisir dan laut di negara kepulauan terbesar di dunia ini sedang berada di titik nadir. Betapa tidak, respons dan mitigasi kebijakan terhadap masalah pagar laut tampak jelas tumpang tindihnya, tidak hanya secara spasial, tetapi juga temporal karena kasus ini baru diributkan setelah enam bulan.
Dengan kata lain, prinsip keterpaduan lintas sektor ini lebih bersifat horizontal dalam satu unit wilayah pesisir dan laut, dalam hal ini adalah pesisir perairan Tangerang dan Banten. Pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk integrasi fungsional ini, yaitu melalui perencanaan ruang yang terintegrasi darat dan laut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara KKP memandang pencabutan pagar laut belum perlu karena bisa menjadi barang bukti dikaitkan dengan penyelesaian masalah hukum atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Pada saat yang sama kemudian terbukti bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ditengarai telah menerbitkan hak guna bangunan untuk pemanfaatan ”perairan” yang dibatasi oleh pagar laut seluas 3 juta meter persegi .
Dalam kasus pagar laut, koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah juga terlihat kedodoran. Kebijakan KKP di tingkat pusat serta dinas kelautan dan perikanan di tingkat provinsi dan unit pemerintah daerah di bawahnya kurang sinkron. Kedua, dari kasus pagar laut tampak jelas bahwa diperlukan dirigen yang kuat dalam tata kelola pesisir dan laut. Mekanisme yang mengatur kewenangan dan mekanisme pengambilan keputusan dan kebijakan pengelolaan laut harus jelas dan tegas.
Kasus pagar laut yang terus dibicarakan akhir-akhir ini memperlihatkan secara gamblang bahwa kualitas tata kelola wilayah pesisir dan laut di negara kepulauan terbesar di dunia ini sedang berada di titik nadir. Betapa tidak, respons dan mitigasi kebijakan terhadap masalah pagar laut tampak jelas tumpang tindihnya, tidak hanya secara spasial, tetapi juga temporal karena kasus ini baru diributkan setelah enam bulan.
Dengan kata lain, prinsip keterpaduan lintas sektor ini lebih bersifat horizontal dalam satu unit wilayah pesisir dan laut, dalam hal ini adalah pesisir perairan Tangerang dan Banten. Pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk integrasi fungsional ini, yaitu melalui perencanaan ruang yang terintegrasi darat dan laut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara KKP memandang pencabutan pagar laut belum perlu karena bisa menjadi barang bukti dikaitkan dengan penyelesaian masalah hukum atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Pada saat yang sama kemudian terbukti bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ditengarai telah menerbitkan hak guna bangunan untuk pemanfaatan ”perairan” yang dibatasi oleh pagar laut seluas 3 juta meter persegi .
Dalam kasus pagar laut, koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah juga terlihat kedodoran. Kebijakan KKP di tingkat pusat serta dinas kelautan dan perikanan di tingkat provinsi dan unit pemerintah daerah di bawahnya kurang sinkron.
Ekologi Perairan X-Hide-Give-Me-Perspective Luky Adrianto Kasus Pagar Laut Utama Sdgs SDG01-Tanpa Kemiskinan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polemik Pagar Laut 30 KM di Pesisir Tangerang, Nelayan Menduga Pagar Laut Dibekingi Orang KuatAli, nelayan Desa Ketapang, mengaku tak bisa berbuat apa-apa sejak pemasangan pagar bambu ini empat bulan lalu.
Baca lebih lajut »
Prabowo Sudah Perintah Bongkar, Pakar Hukum: KPK dan Kejaksaan Bisa Usut Kasus Pagar LautPerintah Presiden Prabowo untuk membongkar pagar laut menunjukkan tidak ada halangan untuk mengusut kasus pagar laut.
Baca lebih lajut »
DPR RI Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Pagar Laut dan Ingatkan Pemerintah untuk Investigasi MendalamKetua DPR RI Puan Maharani mendorong pengusutan kasus pagar laut di perairan pesisir Tangerang, Banten hingga mengungkap pemiliknya. Puan menekankan bahwa laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah harus segera menguak siapa pemilik pagar laut tersebut. Puan juga meminta pemerintah untuk melakukan investigasi mendalam terhadap maraknya pagar laut di berbagai daerah. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa KKP telah menangani 196 kasus ruang laut, termasuk kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi.
Baca lebih lajut »
KKP Segel Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Laut TangerangKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang atas instruksi Presiden Prabowo Subianto karena tidak memiliki izin dan mengganggu akses nelayan.
Baca lebih lajut »
Penampakan Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Laut TangerangKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah serius untuk menangani isu pagar misterius.
Baca lebih lajut »
Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus IzinJPNN.com : Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto menyikapi pemasangan pagar laut secara ilegal di pantai ut...
Baca lebih lajut »