Penjualan antarpabrik dengan pabrik packaging diperbolehkan. Yang tidak boleh, menjual langsung ke konsumen
MENTERI Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan minyak goreng curah direncanakan akan dilarang beredar ke pasaran. Pabrik minyak goreng curah juga tidak diperkenankan untuk menjual langsung produknya kepada konsumen.
Pelarangan peredaran minyak goreng curah itu, lanjut dia, merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada konsumen. Dengan kewajiban minyak goreng kemasan yang akan dilakukan pada 2020, Airlangga mengatakan harga satuan minyak goreng dimungkinkan untuk mengalami penaikkan. Tapi ia enggan merinci perubahan harga minyak goreng kemasan itu.Baca juga: Mendag Imbau Masyarakat Gunakan Minyak Goreng Wajib Kemas
Enggar mengatakan berdasarkan penelitian, minyak curah terdiri atas minyak bekas yang hanya diolah secara sederhana sehingga jauh dari kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendag: Indonesia Bebas Minyak Goreng Curah Januari 2020Pengalihan minyak goreng curah ke kemasan untuk tingkatkan mutu dan keamanan.
Baca lebih lajut »
Mendag sebut Januari 2020, Indonesia bebas minyak goreng curahKementerian Perdagangan mengajak produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang ...
Baca lebih lajut »
Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Tahun DepanSebagai gantinya, minyak goreng kemasan akan dipasarkan masif dengan harga murah.
Baca lebih lajut »
Awal 2020 Indonesia Bebas Minyak Goreng CurahKemdag berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan.
Baca lebih lajut »
Minyak Goreng Curah Dilarang, Pedagang Gorengan MeradangSumaryono pedagang gorengan di bilangan Jakarta merasa keberatan dengan rencana pemerintah yang akan melarang peredaran minyak goreng curah
Baca lebih lajut »
Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Januari 2020Di Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Myanmar yang masih konsumsi minyak goreng curah
Baca lebih lajut »