Dalam OTT terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya IIH alias Itong Isnaeni Hidayat, KPK mengamankan uang senilai Rp 140 juta.
IIH alias Itong Isnaeni Hidayat. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 140 juta.
Nawawi menjelaskan OTT tersebut bermula saat KPK menerima laporan pengaduan soal adanya penyerahan sejumlah uang kepada seorang hakim. Uang yang diserahkan tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara dari pengacara pemohon yakni HK alias Hendro Kasiono. KPK juga secara terpisah turut mencari dan mengamankan Itong. Dia turut digiring ke Polres Genteng untuk dimintai keterangan.
"Uang yang berhasil diamankan sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP ," imbuhnya.Akibat perbuatannya, sebagai penerima suap, Itong dan Hamdan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Hakim PN Surabaya | merdeka.comPlt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam operasi senyap kali ini tim penindakan mengamankan tiga orang, yakni seorang hakim dan panitera PN Surabaya, serta seorang pengacara.
Baca lebih lajut »
Buntut OTT Hakim, Salah Satu Ruangan di PN Surabaya Disegel KPKSalah satu ruangan di Pengadilan Negeri Surabaya dikabarkan telah disegel oleh tim satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »
OTT di PN Surabaya, Jubir MA: Hakim Itong Isnaeni Hidayat Ada di Mobil KPKKPK melakukan operasi tangkap tangan di PN Surabaya. Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut.
Baca lebih lajut »
OTT Hakim PN Surabaya, KPK Juga Sita Sejumlah UangKPK menyita sejumlah uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca lebih lajut »
KPK Sebut OTT di PN Surabaya Terkait Penanganan PerkaraKPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Januari 2022. TempoNasional
Baca lebih lajut »