KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Januari 2022. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Januari 2022.Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dalam tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK menangkap 3 orang. 'Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,' ujar dia saat dihubungi Kamis pagi, 20 Januari 2022.
Komisi antirasuah masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap. Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan. 'Perkembangannya akan disampaikan,' kata Ali.OTT ini menjadi yang keempat yang dilakukan KPK pada Januari 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Hakim PN Surabaya | merdeka.comPlt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam operasi senyap kali ini tim penindakan mengamankan tiga orang, yakni seorang hakim dan panitera PN Surabaya, serta seorang pengacara.
Baca lebih lajut »
Buntut OTT Hakim, Salah Satu Ruangan di PN Surabaya Disegel KPKSalah satu ruangan di Pengadilan Negeri Surabaya dikabarkan telah disegel oleh tim satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »
OTT di PN Surabaya, Jubir MA: Hakim Itong Isnaeni Hidayat Ada di Mobil KPKKPK melakukan operasi tangkap tangan di PN Surabaya. Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut.
Baca lebih lajut »
OTT Hakim PN Surabaya, KPK Juga Sita Sejumlah UangKPK menyita sejumlah uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca lebih lajut »
Ini Nama Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPKKPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim itu bernama Itong Isnaeni Hidayat.
Baca lebih lajut »