Sikap trump mengerahkan militer dinilai sebagai pengekangan hak sipil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat , Donald Trump pada pekan ini mengumumkan bahwa dia dapat mengerahkan militer untuk menghentikan protes yang telah terjadi di seluruh 50 negara bagian dalam menanggapi pembunuhan George Floyd. Namun, sejumlah mantan petinggi militer mengecam Trump karena ancamannya tersebut.
Seperti diketahui, demonstrasi telah mengguncang AS selama sepekan terakhir, menyusul kematian George Floyd, seorang pria kulit hitam tak bersenjata berusia 49 tahun yang meninggal setelah seorang perwira polisi kulit putih menindih lehernya selama hampir sembilan menit. Pernyataan Trump terhadap protes damai tersebut juga dikritik mantan pemimpin militer lainnya, seperti mantan Menteri Pertahanan Jim Mattis dan mantan Ketua Kepala Staf Gabungan, pensiunan Laksamana Mike Mullen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Otak Pembunuhan Ayah-Anak di Sukabumi Dituntut Hukuman MatiJaksa menuntut otak pembunuhan ayah-anak, Aulia Kesuma, dengan pidana mati karena tak ada hal yang dianggap meringankan.
Baca lebih lajut »
Teladan Sikap Wara Rasulullah dan Para Khulafaur RasyidinTeladan Sikap Wara Rasulullah dan Para Khulafaur Rasyidin. WARA secara etimologi (bahasa): berasal dari kata:وَرِعَ , يَرِع yang di ambil dari ( ورع ) yang bermakna 'menahan' dan 'tergenggam'.
Baca lebih lajut »
Madura United Tolak Lanjutan Liga 1, Rahmad Darmawan Beda SikapPelatih Madura United, Rahmad Darmawan, berbeda sikap dengan manajemen klub dalam merespon rencana PSSI melanjutkan kompetisi Liga 1 musim 2020.
Baca lebih lajut »
Warga Mendukung Sikap Gubernur Soal Aplikasi Kitab Suci |Republika OnlineSetiap daerah memiliki kearifan lokal yang terkait dengan keyakinan religi
Baca lebih lajut »
Menanti Sikap Tegas Nadiem terkait Sekolah di Tengah PandemiSejumlah daerah di Indonesia mempunyai kebijakan berbeda terkait pembukaan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Rancangan Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Membingungkan |Republika OnlineOperasi militer TNI atasi terorisme sudah di atur UU No 34/2004.
Baca lebih lajut »