Terlebih, ormas keagamaan diisi para guru dan cendikiawan yang menjadi panutan di masyarakat.
, menilai keputusan pemerintah mengeluarkan peraturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk Ormas Keagamaan , harus dibarengi dengan perhatian terhadap pengelolaan lingkungan."Jangan sampai lagi nanti ormas- ormas keagamaan yang selama ini dianggap sebagai pemrakarsa dari lingkungan hidup yang terkelola dengan baik yang berkelanjutan, justru masuk ke sektor yang selama ini memiliki dampak yang kurang baik terhadap lingkungan hidup. Itu juga menjadi satu pertimbangan," kata dia.
"Yang dalam hal ini memiliki posisi yang baik di masyarakat. Jangan sampai karena masuk ke dalam sektor tersebut ada permasalahan sehingga mencederai reputasinya," tandasnya. Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.
Ormas Keagamaan Tambang Izin Tambang PAN DPR Eddy Soeparno Politik Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bakal Dapat Jatah IUP Tambang, Emang Ormas Keagamaan Mampu Kelola?Menjadi pertanyaan, Ormas Keagamaan mampu kelola tambang?
Baca lebih lajut »
Ormas Keagamaan Dapat Jatah Prioritas IUP Tambang, Ini Isi AturannyaPresiden RI Jokowi menerbitkan PP 25/2024, salah satunya berisi Ormas Keagamaan dapat prioritas IUP Tambang
Baca lebih lajut »
Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan di RIPemerintah akan memberikan prioritas pengelolaan IUP pertambangan kepada ormas keagamaan
Baca lebih lajut »
Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Kelola Tambang dari JokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Baca lebih lajut »
Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang dari Jokowi, Perhatikan Hal Ini..Pemerintah wajib perhatikan hal ini sebelum berikan IUP tambang ke Ormas Keagamaan
Baca lebih lajut »
Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang, Jokowi: Bukan Ormasnya!Presiden RI Jokowi buka suara atas pemberian WIUPK pertambangan ke Ormas Keagamaan
Baca lebih lajut »