Pemerintah wajib perhatikan hal ini sebelum berikan IUP tambang ke Ormas Keagamaan
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum Singgih Widagdo menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali teknik lebih detail atas lahan tambang yang telah diciutkan bekas PKP2B kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi PP Nomor 96 Tahun 2021.
"Perhitungan Harga/Nilai Kompensasi Data Informasi harus seimbang agar tidak merugikan Pemerintah, sekaligus tidak merugikan ormas keagamaan," ujarnya. "Maka sebelum memutuskan untuk menerima penawaran prioritas dari Pemerintah, harus tetap mempertimbangkan proyeksi jangka panjang batubara sebagai komoditas maupun sebagai energi di tengah kebijakan transisi energi," ujarnya.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK. Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bakal Dapat Jatah IUP Tambang, Emang Ormas Keagamaan Mampu Kelola?Menjadi pertanyaan, Ormas Keagamaan mampu kelola tambang?
Baca lebih lajut »
Ormas Keagamaan Dapat Jatah Prioritas IUP Tambang, Ini Isi AturannyaPresiden RI Jokowi menerbitkan PP 25/2024, salah satunya berisi Ormas Keagamaan dapat prioritas IUP Tambang
Baca lebih lajut »
Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan di RIPemerintah akan memberikan prioritas pengelolaan IUP pertambangan kepada ormas keagamaan
Baca lebih lajut »
Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Kelola Tambang dari JokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Baca lebih lajut »
Ormas Keagamaan Dapat Prioritas IUP Tambang, Pemerintah Buka SuaraKementerian ESDM buka suara perihal Ormas Keagamaan dapat jatah prioritas IUP tambang
Baca lebih lajut »
Dikasih Jatah Izin Tambang dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan RIPemerintah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Baca lebih lajut »