Ombudsman menemukan maladministrasi dalam pengajuan persetujuan RKAB pertambangan mineral dan batu bara tahun 2021-2024. Menteri ESDM kala itu dianggap mengabaikan kewenangannya dan delegasi kewenangan tanpa landasan hukum memadai. Ombudsman juga menemukan penundaan berlarut dalam proses permohonan RKAB.
Ombudsman menemukan maladministrasi dalam pengajuan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ( RKAB ) untuk usaha pertambangan mineral dan batu bara pada tahun 2021 hingga 2024. Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyebut menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) kala itu melakukan pelanggaran hukum dalam administrasi lantaran mengabaikan kewenangannya dalam memberikan persetujuan RKAB untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Menteri ESDM yang menjabat saat itu adalah Arifin Tasrif. Menurut Hery, kewenangan dalam memberikan persetujuan RKAB diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Adanya pengabaian kewenangan ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) oleh Ombudsman. 'Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM nomor 10 Tahun 2023, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,' ujar Hery dalam keterangan resminya pada Senin, 23 Desember 2024. Menurut dia, pengabaian pembentukan peraturan undang-undang untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi. Hery mengatakan, delegasi kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor mineral dan batubara. 'Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,' tutur dia. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, masih terdapat maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan Direktur Jendela Mineral dan Batu Bara. Hery mengatakan, penundaan ini dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengalami keterlambata
Ombudsman Maladministrasi RKAB Pertambangan ESDM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ombudsman Banten soroti maladministrasi PSN di Kabupaten TangerangPerwakilan Ombudsman Provinsi Banten menyoroti maladministrasi diduga pencatutan kawasan proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Desa Kronjo dan Desa ...
Baca lebih lajut »
Bahlil Ingatkan Pengusaha Batu Bara Cs Jangan Pakai Konsultan, Kenapa?Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ingatkan pengusaha batu bara untuk tertib dalam pengajuan RKAB
Baca lebih lajut »
Bahlil Akui Kementerian ESDM Masih Banyak PR: Izin-RKAB Lambat!Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui masih banyak PR di Kementerian ESDM
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Harus Introspeksi Soal Izin Pembangunan Kedubes India yang Dianggap MaladministrasiPemerintah Provinsi DKI Jakarta harus diaudit karena mengeluarkan atau menerbitkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) Kedutaan Besar India setinggi 18 lantai di Rasun
Baca lebih lajut »
PSN PIK 2 Bermasalah, Menteri ATR Bakal Lakukan Pengkajian UlangKementerian ATR/BPN temukan masalah dalam Proyek Strategis Nasional Pariwisata Tropical Coastland di Banten.
Baca lebih lajut »
Nusron Buka Suara soal Proyek Strategis NasionalKementerian ATR/BPN temukan masalah dalam Proyek Strategis Nasional Pariwisata.
Baca lebih lajut »