Hal yang dimaksud bukanlah sekadar pelanggaran administrasi saja, namun memerlukan tindakan dari pimpinan KPK.
Oleh sebab itu, Ombudsman menunda memberikan laporan akhir hasil pemeriksaan kepada pimpinan KPK terkait peristiwa tersebut.
"Setelah ada penelusuran lebih lanjut, bisa jadi salah satunya tindak pidana. Begini, ketika maladministrasi dibiarkan, itu ada potensi terjadinya tindak pidana," papar Teguh. "Pada waktu itu, teman-teman dari Ombudsman sedang jalan keluar untuk cari makan. Nah pada saat itu, mereka menemukan sosok IM ini. Tidak mungkin salah mereka mengenali beliau. Karena sebelumnya, si IM ini sudah pernah dipanggil Ombudsman saat menjadi Mensos," kata Teguh.Ombudsman menengarai terdapat dugaan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK dalam peristiwa ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ombudsman Panggil Pimpinan KPK Terkait Kasus Idrus MarhamOmbudsman mengklaim memiliki temuan baru terkait KPK.
Baca lebih lajut »
Pimpinan KPK Rapat dengan Komisi III DPRFoto Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampinggi para Wakil Ketua KPK mengikuti rapat dengar pendapat...
Baca lebih lajut »
Pansel KPK: 133 Orang Daftar Capim KPKPara pendaftar diprediksi akan mulai mendaftarkan diri di hari-hari terakhir
Baca lebih lajut »
Perbaikan Jembatan Mampang Perlu Waktu LamaIdris menyadari bahwa hal itu tidaklah mudah karena hal tersebut merupakan wewenang dan otoritas pusat.
Baca lebih lajut »