BPJS Kesehatan berdalih bahwa putusan MA baru berlaku setelah 90 hari berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 pasal 8.
Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan nilai nominal iuran BPJS Kesehatan belum diturunkan setelah terbit Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 akan berpotensi maladministrasi.
Menurut aturan perundang-undangan, Ombudsman RI berwenang menyampaikan saran kepada Penyelenggara Pemerintahan di pusat dan daerah agar mengadakan perubahan terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam rangka mencegah maladministrasi. 3. BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan dan tidak mengenakan sanksi administratif apabila ada peserta yang menolak membayar iuran BPJS dengan nilai nominal yang didasarkan atas ketentuan hukum yang tak lagi mengikat sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud.
"BPJS Kesehatan dalam hal ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden yang dikeluarkan atau hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan putusan kepada Presiden dan kuasa hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/ atau Kementerian Hukum dan HAM," tulis akun Twitter @BPJSKesehatanRI, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Begini Alur Pengajuan Klaim Covid-19 BPJS KesehatanBPJS mendapat tugas khusus dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Segera Verifikasi Klaim Covid-19BPJS Kesehatan diberi waktu tujuh hari hari kerja untuk proses verifikasi klaim tersebut.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Siap Verifikasi Klaim Covid-19BPJS Kesehatan mengatakan berkas klaim pasien Covid-18 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan NTT Siap Terima Klaim Penanganan Covid-19 |Republika OnlineBPJS siap menerima klaim selama pasien Covid-19 memiliki NIK.
Baca lebih lajut »
BPJS Ganti Biaya Perawatan Pasien Corona Sejak 28 JanuariBPJS Kesehatan mendorong rumah sakit untuk menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim penggantian biaya perawatan pasien virus corona.
Baca lebih lajut »