Tersangka bukanlah yang melakukan perekaman maupun yang menyebarkan video kasus rasisme asrama Papua. asramamahasiswaPapua
jpnn.com- Syamsul Arifin, PNS Pemkot Surabaya yang menjadi tersangka kasus rasisme Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya, Agustus lalu menempuh jalur praperadilan.
Dia mengaku sang suami bertugas sebagai ASN Pemkot Surabaya saat itu dan membela bendera merah putih.Dalam praperadilan ini, penasihat hukum keluarga tersangka rasisme menyebut, para termohon praperadilan adalah Kapolda Jawa Timur, serta Dirreskrimsus Polda Jawa Timur. "Pasalnya, tersangka bukanlah yang melakukan perekaman video, maupun yang menyebarkan video yang menjadi alat bukti polisi," ujar Hishom.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PNS Pemkot Surabaya yang Jadi Tersangka Kerusuhan di Asrama Papua Ajukan PraperadilanSyamsul Arifin, PNS Pemkot Surabaya mengajukan praperadilan atas status hukumnya yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rasial di Surabaya.
Baca lebih lajut »
PNS Kasus Rasialisme Asrama Papua Jalani Sidang PraperadilanSyamsul Arif mengatakan pihaknya ingin mengkaji ulang pasal-pasal yang dikenakan terhadap dirinya karena dinilai tak tepat.
Baca lebih lajut »
Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Rasialisme Papua ke KejatiKepolisian sudah melimpahkan berkas tersangka Tri Susanti dan Syaiful Arif ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 16 September lalu.
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penganiaya Anggota TNI di Jayapura Papua - Teras.ID'Enam tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa intensif 20 mahasiswa,' ujar Kabid Humas Polda Papua...
Baca lebih lajut »
Gubernur Papua: Jangan Tinggalkan PapuaEnembe menyampaikan permintaan maaf kepada semua warga Sumbar.
Baca lebih lajut »