OJK mewajibkan bank memasukan ATMR risiko pasar dalam perhitungan rasio permodalan dimulai pada 2024.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memperbaharui mekanisme perhitungan modal minimum bank umum. Melalui aturan POJK Nomor 27 Tahun 2022, bank diwajibkan untuk memasukan aset tertimbang menurut risiko risiko pasar dalam perhitungan rasio permodalan pada awal 2024.
Melalui aturan baru dari OJK itu, kewajiban penyediaan modal minimum atau rasio kecukupan modal dihitung dengan menyertakan ATMR risiko pasar. Sementara, kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh bank berlaku sejak 1 Januari 2024. Sejalan dengan itu, secara umum ketahanan perbankan masih terjaga. Per November 2022 kondisi permodalan bank yang masih cukup solid dengan CAR mencapai 25,49 persen. Hal ini menunjukkan kemampuan bank cukup memadai dalam menyerap risiko yang dihadapi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dicabut OJK, Status Bank Umum PT Prima Master Bank Beralih Menjadi BPROtoritas Jasa Keuangan mencabut status bank umum PT Prima Master Bank dan menggantinya menjadi bank perkreditan rakyat (BPR )
Baca lebih lajut »
Modal Inti Rp3 Triliun Tidak Tercapai, Bank Prima Jadi BPRHingga 31 Desember 2022, Bank Prima gagal memenuhi modal inti Rp3 triliun sesuai ketentuan OJK.
Baca lebih lajut »
OJK Ganti Izin Prima Master Bank jadi BPR |Republika OnlinePT Prima Master Bank belum memenuhi modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun.
Baca lebih lajut »
Duh! Bank Ini Tak Mampu Penuhi Modal, Turun Kelas Jadi BPROJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR.
Baca lebih lajut »
OJK Rilis 2 Aturan Baru Soal Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Pialang AsuransiPOJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko sesuai Basel III.
Baca lebih lajut »
OJK Rilis Aturan Manajemen Risiko Bank Sesuai Basel IIIOJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru dalam rangka untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.
Baca lebih lajut »