OJK Rilis Aturan Manajemen Risiko Bank Sesuai Basel III

Indonesia Berita Berita

OJK Rilis Aturan Manajemen Risiko Bank Sesuai Basel III
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 83%

OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru dalam rangka untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan baru dalam rangka untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif, terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” . Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.1. Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;

Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Rilis 2 Aturan Baru Soal Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Pialang AsuransiOJK Rilis 2 Aturan Baru Soal Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Pialang AsuransiPOJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko sesuai Basel III.
Baca lebih lajut »

OJK Perbaharui Aturan Konsolidasi BPR Syariah, Batas Modal Disetor NaikOJK Perbaharui Aturan Konsolidasi BPR Syariah, Batas Modal Disetor NaikOJK membuat aturan baru soal BPRS. Aturan itu mendorong akselerasi konsolidasi di BPRS.
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Ini IsinyaOJK Terbitkan Aturan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Ini IsinyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Apa isinya?
Baca lebih lajut »

OJK Perbarui Aturan BPR Syariah, Ini Aspek yang DisempurnakanOJK Perbarui Aturan BPR Syariah, Ini Aspek yang DisempurnakanOJK resmi menerbitkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (POJK BPRS).
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Layanan Pialang Asuransi Digital |Republika OnlineOJK Terbitkan Aturan Layanan Pialang Asuransi Digital |Republika OnlineAturan ini mengimbangi perkembangan praktik usaha perusahaan pialang asuransi.
Baca lebih lajut »

Pembakar Mantan Istri dan Pria di Penjaringan Terancam Hukuman MatiPembakar Mantan Istri dan Pria di Penjaringan Terancam Hukuman MatiDalam rilis yang digelar, polisi mengungkapkan motif tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua korban.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 17:58:10