OJK Ungkap Kriteria Peserta Asuransi yang Bisa Masuk Penjaminan Polis

Indonesia Berita Berita

OJK Ungkap Kriteria Peserta Asuransi yang Bisa Masuk Penjaminan Polis
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

OJK dan LPS sepakat kriteria perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis adalah perusahaan-perusahaan asuransi yang dalam kondisi sehat.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan kriteria perusahaan asuransi yang bisa menjadi peserta program penjaminan polis untuk bisa dijamin polisnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan .

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis harus mulai berlaku dalam lima tahun sejak UU PPSK diundangkan. Oleh sebab itu, regulator dan LPS juga telah melakukan pertemuan teknis dengan pembahasan terkait kriteria perusahaan yang dapat diikutsertakan dalam program penjaminan polis.

“Jadi itu 2 hal yang sudah disepakati dan sudah sama persepsinya antara LPS dengan OJK. Namun tindak lanjutnya perlu ada pendalaman menyangkut hal-hal yang lainnya,” ungkapnya. Di samping itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Ungkap Kondisi Keuangan Jasindo Setelah Jual Entitas BisnisOJK Ungkap Kondisi Keuangan Jasindo Setelah Jual Entitas BisnisOtoritas Jasa Keuangan menyebutkan pihaknya menerima rencana penyehatan keuangan Jasindo karena ada injeksi modal dari induk usaha.
Baca lebih lajut »

Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun Jauh, OJK Ungkap Kesiapan Akhiri Masa RestrukturisasiKredit Restrukturisasi Covid-19 Turun Jauh, OJK Ungkap Kesiapan Akhiri Masa RestrukturisasiOJK mencatat sisa restrukturisasi kredit akibat Covid-19 senilai Rp469,15 triliun, terdiri dari Rp156,6 triliun untuk UMKM dan Rp312,5 triliun non-UMKM .
Baca lebih lajut »

OJK Ungkap Alasan Industri Keuangan Syariah Masih TertinggalOJK Ungkap Alasan Industri Keuangan Syariah Masih TertinggalTotal aset keuangan syariah di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan aset keuangan konvensional.
Baca lebih lajut »

4 Bacaan Niat Fidyah Berdasarkan Alasan Tak Puasa Ramadan, Perhatikan Bedanya!4 Bacaan Niat Fidyah Berdasarkan Alasan Tak Puasa Ramadan, Perhatikan Bedanya!Niat fidyah berbeda-beda tergantung kriteria pembayarannya, apa saja?
Baca lebih lajut »

Jangan Keliru, Begini Kriteria Septic Tank yang SehatJangan Keliru, Begini Kriteria Septic Tank yang SehatNational Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR merilis kriteria septic tank yang sehat. Ini bisa dijadikan panduan masyarakat.
Baca lebih lajut »

Sesuai Rencana, Mobil Ini Akan Dilarang Isi BBM PertaliteSesuai Rencana, Mobil Ini Akan Dilarang Isi BBM PertaliteBPH Migas menyatakan, kriteria mobil yang dilarang isi Pertalite masih sesuai dengan rencana awal
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 03:31:13